Senin, 22 November 2010

KEBEBASAN SEJATI

e-Renungan Harian
Sarana untuk bertumbuh dalam iman & menjadi saksi Kristus

Tanggal: Sabtu, 20 November 2010
Bacaan : Yohanes 8:30-36
Setahun: Yehezkiel 14-15; Yakobus 2

Nats     : ...kamu akan mengetahui kebenaran, dan kebenaran itu akan
              memerdekakan kamu (Yohanes 8:32)

 Banyak orang berpikir bahwa kebebasan identik dengan tidak adanya
 ikatan, penghalang, batasan, atau aturan yang mengikat. Namun,
 apakah kebebasan memang berarti kita bisa berbuat segala sesua-tu
 sekehendak kita sendiri tanpa perlu memperhatikan aturan yang
 berlaku?

 Iblis selalu menebar benih palsu agar orang berpendapat bahwa dengan
 tidak adanya aturan atau hukum Tuhan, manusia bisa mencapai
 kebebasan sejati. Kebebasan diartikan sebagai ketidakterikatan pada
 hukum yang berlaku. Ini kebohongan terbesar yang memperdayai begitu
 banyak orang, termasuk orang kristiani.

 Padahal, sebenarnya tanpa aturan kita tidak akan pernah mendapat
 kebebasan yang sejati! Perhatikan Yohanes 8:32. Kebenaranlah yang
 akan memerdekakan kita. Berbicara tentang kebenaran, maka kita tidak
 bisa lepas dari peraturan atau hukum-hukum Tuhan. Firman Allah
 mengatakan, justru hukum Tuhan itulah yang akan membebaskan dan
 memerdekakan kita.

 Gaya hidup bebas kerap kali justru menciptakan orang-orang yang
 terikat dengan obat bius, alkohol, seks bebas, dan sebagainya.
 Bukankah ini berarti kebebasan tanpa hukum Tuhan justru akan
 mem-buat ikatan? Sebaliknya jika seseorang mengikatkan diri kepada
 hukum Tuhan, ia justru mengalami kemerdekaan di hidupnya; tidak
 terikat hal-hal yang negatif. Jangan pernah mau ditipu Iblis. Begitu
 banyak orang dibodohi Iblis dengan slogan "kebebasan"  tetapi
 ujungnya justru belenggu dan ikatan. Itu sebabnya Amsal berkata, ada
 jalan yang disangka lurus, tetapi berujung maut. Kita harus
 berhati-hati. Ikatkan diri kepada hukum-hukum Tuhan, maka kita akan
 mengalami kemerdekaan sejati --PK

                  KEBEBASAN SEJATI AKAN KITA DAPAT
           KALAU KITA MENGIKATKAN DIRI KEPADA HUKUM TUHAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar