Kamis, 28 Januari 2021

"KEMATIAN YANG TRAGIS"


Bacaan : Lukas 13:1-9
Nats: Atau sangkamu kedelapan belas orang yang mati ditimpa menara dekat Siloam, lebih besar kesalahannya daripada kesalahan semua orang yang tinggal di Yerusalem ? (Lukas 13:4)
Sebuah pesawat terbang jatuh di laut dan menenggelamkan semua
penumpangnya. Sebuah mobil berpenumpang terjun dari atas tempat parkir
bertingkat di mal. Seorang pejalan kaki tewas tertimpa papan reklame.
Yang lain mati tersambar petir. Ketika melihat orang meninggal dengan
cara tragis, terkadang muncul pertanyaan: "Apa dosa mereka, hingga
mesti mati dengan cara demikian?" Orang kerap menuduh hal itu terjadi
karena ada "dosa besar" yang telah dilakukan sang korban.
Pandangan semacam itu sudah muncul sejak zaman Yesus. Suatu hari,
delapan belas pekerja bangunan mati tertimpa menara Siloam yang baru
mereka bangun. Menara ini adalah proyek pemerintah Romawi, sang
penjajah. Maka, orang pun berkata, "Itulah hukuman bagi mereka yang
mau bekerja sama dengan penjajah!" Mereka mengira, jika Allah
membiarkan seseorang mati secara tragis, pasti ada yang tidak beres
dalam hidupnya. Ada "dosa serius". Namun, Yesus membantah pandangan
ini. "Dosa mereka tidak lebih besar dari dosamu," kata-Nya. Kita tak
boleh menilai layak tidaknya seseorang di mata Tuhan dari cara
matinya, tetapi dari cara hidupnya. Sudahkah ada buah pertobatan?
Orang yang matinya "terhormat" pun bisa kualat jika seumur hidup tidak
bertobat.
Sudahkah kita memiliki buah pertobatan? Apakah tingkah laku kita saat
ini sudah lebih baik dibanding dengan tahun-tahun lalu? Apakah kita
sudah menjadi lebih sabar dan mampu menyangkal diri? Hidup beriman
yang tidak menghasilkan perubahan adalah kehidupan yang tragis. Ini
jauh lebih parah dan berbahaya daripada sebuah kematian yang tragis.
Maka, hasilkanlah buah pertobatan.

YANG PENTING BUKAN CARA KITA MATI
MELAINKAN CARA KITA HIDUP

Kamis, 30 Mei 2019

"BERPUASA DENGAN TULUS"


Bacaan : Matius 6:16-18

Nats: Apabila kamu berpuasa, janganlah muram mukamu seperti orang munafik (Matius 6:16)


Puasa adalah salah satu bentuk disiplin rohani, biasanya dengan berpantang makan dan minum untuk jangka waktu tertentu dan dilakukan pada suatu momen atau situasi tertentu. Pada masa sekarang ada beberapa macam puasa: ada yang tidak makan dan tidak minum dari pagi sampai petang, ada yang hanya tidak makan tetapi tetap minum, ada yang hanya tidak makan makanan tertentu, misalnya daging dan garam. Ada juga yang berpantang melakukan "hobi" tertentu, misalnya menonton televisi atau mengakses internet, kemudian waktunya dipakai untuk membaca Alkitab atau bersaat teduh pribadi.

Apakah itu boleh? Boleh saja. Yang penting adalah semangat dan tujuan berpuasa, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, mengasah kepekaan akan kehadiran Tuhan, serta untuk melatih dan mengendalikan diri terhadap "nafsu kedagingan". Jadi, jangan berpuasa misalnya, karena ikut-ikutan atau sekadar mengikuti kewajiban keagamaan, atau malah lebih-lebih lagi untuk mencari pujian!

Bacaan kita, Matius 6:16-18, memiliki pesan yang sejajar dengan dua perikop terdahulu, yaitu mengenai memberi sedekah Matius 6:1-4) dan berdoa (Matius 6:5-15). Intinya, bahwa dalam menjalankan kegiatan keagamaan (memberi sedekah, berdoa, dan berpuasa) hendaknya jangan "munafik" dan jangan sekadar untuk mencari pujian dan hormat dari manusia. Jika demikian, kegiatan keagamaan hanya akan penuh dengan kepura-puraan (ayat 16). Kegiatan keagamaan apa pun bentuknya, baiklah itu menjadi "urusan" pribadi dengan Tuhan; sertai dengan ketulusan hati untuk beribadah kepada Tuhan (ayat 18).

BERPUASA, BILA DISERTAI DENGAN HATI TULUS DAN TUJUAN LUHUR AKAN BESAR SEKALI MANFAATNYA

"SOTOY alias SOK TAHU"


Bacaan : Amsal 3:1-8

Nats : Percayalah kepada TUHAN dengan segenap hatimu,dan janganlah bersandar kepada pengertianmu sendiri
(Amsal 3:5)


Suatu ketika, saya dan seorang teman berencana naik Trans Jogja dari halte Giwangan. Di sana kami melihat dua koridor; yang satu ramai, yang lainnya sepi. Tanpa bertanya, kami memutuskan untuk antre di koridor kedua, karena kami pikir tak ada bedanya. Belasan menit sudah berlalu dan beberapa Trans Jogja sudah lewat di koridor yang satu, namun tak ada satu pun yang berhenti di koridor tempat kami menunggu! Setelah bertanya kepada petugas, kami baru sadar telah menunggu di koridor yang salah. Menabur sikap sok tahu, akhirnya menuai salah jalan.

Penulis Amsal menasihati kita untuk tidak memercayai pengertian sendiri, alias sok tahu. Sebaliknya, memercayai Tuhan dengan segenap hati (ayat 5). Namun, kadang kesombongan menghalangi kita melakukan hal ini. Kita merasa tahu banyak hal. Kita mengandalkan diri sendiri. Padahal kita ini begitu terbatas, masa depan di lima detik mendatang saja tidak kita ketahui. Kita takkan pernah lebih tahu apa yang akan terjadi di hidup kita dibanding Dia yang Mahatahu.

Tuhan ingin kita memercayai dan mengandalkan Dia sepenuh hati, agar Dia dapat menjaga dan melindungi kita. Kita dapat melakukannya melalui dua cara sederhana. Pertama, memulai hari bersama Dia dan memohon pimpinan-Nya melalui waktu teduh. Kedua, senantiasa memelihara komunikasi dengan-Nya melalui doa-doa singkat, "Tuhan, tolong saya," "Tuhan, pimpin saya," "Tuhan, saya mengasihi-Mu," dan sebagainya. Doa-doa singkat seperti ini akan menolong kita untuk menyadari kehadiran dan pimpinan-Nya setiap saat. Maukah kita sungguh-sungguh berserah dan mengandalkan Tuhan hari ini?

SEMAKIN BANYAK YANG HARUS KITA KERJAKAN SEMAKIN BANYAK KITA MEMBUTUHKAN TUHAN.

"BERITA MENJADI DOA"

Bacaan : Nehemia 1:1-11
Setahun: 1 Samuel 25-27
Nats: Ketika kudengar berita ini, duduklah aku menangis dan berkabung selama beberapa hari. Aku berpuasa dan berdoa ke hadirat Allah semesta langit. (Nehemia 1:4)

Lovian, seorang putri yang berumur 4 tahun menyaksikan video seorang ibu dan anaknya yang mengalami kecelakaan di eskalator sebuah mal. Si ibu tewas terjatuh, sedangkan sang anak berhasil ditolong seseorang. Malamnya, sebelum ia tidur, ternyata Lovian berdoa bagi si anak di dalam video tersebut, agar Tuhan menjaganya. Ia juga memohon pemeliharaan Tuhan bagi setiap anak yang tak lagi punya orangtua.

Nehemia memiliki jabatan istimewa di kerajaan Persia. Ia bertugas menghidangkan minuman bagi raja, memastikannya aman alias bebas racun. Padahal ia adalah seorang Israel yang hidup sebagai orang buangan di negeri asing. Ketika beberapa orang dari Yehuda mengunjunginya, Nehemia beroleh informasi tentang kondisi saudara sebangsanya. Mereka dalam kesukaran besar dan hidup terancam karena tembok kota yang berfungsi sebagai pelindung telah hancur. Mereka dicela bangsa-bangsa yang tidak mengenal Tuhan.

Berita itu sungguh membuat Nehemia terpukul. Berhari-hari ia merenung, menangis, berkabung, berpuasa dan bersyafaat bagi bangsanya. Ia sadar hal itu terjadi karena ketidaktaatan mereka kepada Allah, sehingga Dia mengizinkan Yerusalem dihancurkan dan penduduknya ditawan ke Babel. Lalu, atas perkenan Tuhan, sang raja Persia mengutus Nehemia ke Yerusalem untuk membangun tembok kota itu.

Banyak peristiwa yang kita dengar atau saksikan. Langkah pertama yang dapat kita lakukan adalah membawanya kepada Tuhan dalam doa. Dia pasti menuntun kita untuk mengambil tindakan selanjutnya. -- HT / http://www.renunganharian.net
 
SETIAP INFORMASI DAPAT DIUBAH MENJADI DOA, YANG KEMUDIAN DAPAT BERBUAH MENJADI AKSI.

Jumat, 28 September 2012

"PERGUNAKAN WAKTU SEBAIK-BAIKNYA"


Sediakan waktu untuk hati yang kudus, itulah sumber penglihatan.
Sediakan waktu untuk hati yang tulus, itulah sumber kejernihan.
Sediakan waktu untuk bermurah hati, itulah sumber kekayaan.
Sediakan waktu untuk lemah lembut, itulah sumber kesejahteraan.
Sediakan waktu untuk berpikir, itulah sumber pendapat.
Sediakan waktu untuk bermain dan bersantai, itulah rahasia awet muda.
Sediakan waktu untuk membaca, itulah landasan kebijaksanaan.
Sediakan waktu untuk berteman, itulah jalan menuju hidup bermakna.
Sediakan waktu untuk bermimpi, itulah yang membawa Anda ke bintang.
Sediakan waktu untuk mencintai dan dicintai, itulah hak istimewa dari Tuhan.
Sediakan waktu untuk melihat sekeliling, waktu Anda terlalu singkat untuk hidup dalam dunia Anda sendiri.
Sediakan waktu untuk tertawa, itulah musik bagi jiwa.
Sediakan waktu bersama keluarga, itulah mutiara paling indah.
Sediakan waktu pribadi untuk di bersama Tuhan, itulah sumber kekuatan.

Selasa, 21 Agustus 2012

"KETIKA KEHILANGAN"

Bacaan : Ayub 1:13-2:10
Nats: "Dengan telanjang aku keluar dari kandungan ibuku, dengan telanjang juga aku akan kembali ke dalamnya. Tuhan yang memberi, Tuhan yang mengambil, terpujilah nama Tuhan!" (Ayub 1:21)
Pernah berduka karena kehilangan sesuatu yang kita cintai? Makin dalam cinta, makin dalam juga dukanya. Cepat atau lambat, kita akan mengalami kehilangan, entah itu karir, harta-benda, stamina, anak, orangtua, pasangan hidup, atau sahabat baik kita. Apapun penyebabnya, kehilangan selalu terasa menakutkan, menyakitkan, dan menghancurkan.
Meskipun dalam banyak hal kita berbeda dengan Ayub (kita bukan orang paling kaya, tidak punya anak sebanyak dia, dan mungkin tidak hidup sesaleh dia), ada satu benang merah yang menyatukan kita dengan kisah Ayub, yaitu kita sama-sama pernah mengalami kehilangan. Sesuai izin Tuhan, dalam waktu singkat Ayub kehilangan anak-anaknya, kesehatannya, kekayaannya, dan rasa hormat sang istri. Respons Ayub? Ia sujud menyembah dan berkata: "Tuhan yang memberi, Tuhan yang mengambil, terpujilah nama Tuhan!" Secara manusia ia tentu berduka, sebab itu ia mengoyakkan jubah dan mencukur rambutnya (ayat 20). Namun, ia menyadari sepenuhnya bahwa apa yang dimilikinya sekarang adalah kepunyaan Tuhan dan datangnya dari Tuhan, Dialah yang berhak atas segalanya. Sebab itu, Ayub mampu memuji Tuhan di tengah kehilangannya.
Sadar atau tidak, kita kerap merasa pantas menerima hanya hal-hal baik dalam hidup. Ketika kehilangan kekayaan, kesehatan, dan orang-orang terkasih, kita menganggap Allah tidak adil sehingga kita merasa berhak untuk menggugat dan marah kepada-Nya. Ketika Allah mengizinkan kehilangan terjadi, biarlah kasih kita kepada-Nya tidak ikut hilang. Mari bertanya apa yang menjadi rencana Sang Pemilik. Dia Allah Yang Mahabijak dan tak pernah salah dalam bertindak. ~SRh~
KEHILANGAN AKAN MENGUJI KASIH KITA: KEPADA ALLAH ATAU KEPADA PEMBERIAN-NYA.

Kamis, 26 Juli 2012

"MILIK PUSAKA"


Bacaan : Mazmur 127
Nats: Sesungguhnya, anak-anak lelaki adalah milik pusaka dari pada Tuhan ........ Seperti anak-anak panah di tangan pahlawan, demikianlah anak-anak pada masa muda. (Mazmur 127:3-4)
Saya merasa sangat beruntung memiliki ibu yang begitu mengasihi saya. Saya sering teringat kisahnya, bahwa ia mendoakan saya sejak saya dalam kandungan sejak mengetahui dirinya hamil. Mendengarnya, saya merasa begitu berharga. Kehadiran saya dirancang baik dan diinginkan. Selain itu, saya mengenal kebenaran Alkitab dari didikan dan disiplin yang diterapkan ayah saya. Melalui doa dan didikan mereka, saya merasakan secara nyata kehadiran Tuhan dalam hidup.
Sikap orangtua saya sama seperti kata Alkitab: anak adalah anugerah, milik berharga karunia Allah, bukan hasil karya ataupun prestasi orangtua. Seperti mata pencarian kita (ayat 2), sia-sialah kita berupaya untuk memperolehnya jika itu tak diberikan kepada kita. Namun, ibarat anak panah (ayat 4), anak perlu dilatih dan diasah sejak kecil agar mencapai sasaran hidupnya. Ada kalanya anak perlu mendapat teguran, bahkan juga hukuman (lihat Amsal 29:15). Jika itu dilakukan, ketika anak dewasa kelak, orangtuanya takkan malu di hadapan musuh (ayat 5). Siapakah musuh kita? Musuh kita bukan lagi dalam pengertian fisik, melainkan rohani, yakni Iblis dan bala tentaranya (lihat Efesus 6:12).
Dengan sikap bagaimanakah kita memandang anak? Bagaikan beban yang merepotkan atau merupakan anugerah Tuhan yang kita syukuri? Menghargai anak bukan saja kewajiban orangtua, melainkan keharusan bagi setiap orang percaya. Dalam bentuk tindakan, kita menghargai anak ketika kita mendidik dan mengajarkan kebenaran kepada mereka membawa mereka mengenal dan mencintai Tuhan sejak dini. ~SRh~
HARGAI ANAK SEBAGAIMANA ALLAH MENGHARGAI MEREKA.

Minggu, 22 Juli 2012

"INSYA ALLAH"


Bacaan : Yakobus 4:13-17
Nats: Melainkan patutlah kamu berkata, "Insya Allah, kita akan hidup membuat ini atau itu" (Yakobus 4:15 TL)
Dulu saya agak jengah dengan istilah "insya Allah". Bukan saja  terasa asing di telinga, istilah itu rasanya menggambarkan iman yang  ragu-ragu, kurang yakin dalam mengklaim janji dan pemeliharaan Allah bagi kehidupan kita. Benarkah demikian?
"Insya Allah" secara sederhana berarti "jika Tuhan menghendakinya", seperti yang digunakan tim penerjemah Alkitab Terjemahan Baru. Akan tetapi, dalam Alkitab Terjemahan Lama, para penerjemah memilih untuk meminjam ungkapan dari bahasa Arab itu. Selain dalam nas hari ini, istilah itu juga muncul dalam janji Paulus kepada jemaat Efesus (Kisah Para Rasul 18:21) dan jemaat Korintus (1 Korintus 4:19). Saya jadi berpikir ulang. Oh, ternyata yang teguh dan pasti itu adalah janji Allah; adapun janji dan rencana manusia itu sudah sepantasnya, seperti ditegaskan Yakobus, dibungkus dengan "insya Allah". Kita dapat memberikan janji dan menyusun rencana serta berusaha sebaik mungkin untuk memenuhinya, tetapi kita tidak dapat memastikan apa yang akan terjadi pada masa depan.
"Insya Allah", dengan demikian, adalah sebuah ungkapan kerendahan hati: kesadaran bahwa bukan kita yang memiliki dan menentukan masa depan; bahwa rencana terbaik kita tidak senantiasa selaras dengan rencana terbaik Tuhan; bahwa kita serba terbatas di hadapan kemahakuasaan dan kemahatahuan-Nya. Dengan itu, kita memberi ruang bagi-Nya untuk mengubah dan meluruskan langkah kita. Sekaligus kita mengakui bahwa masa depan terbaik kita ada di dalam tangan-Nya. Rencanaku bukan rencanaNya tetapi rencanaNya adalah rencanaku. ~SRh~
JANJI ALLAH: YA DAN AMIN. JANJI MANUSIA: INSYA ALLAH.

Sabtu, 14 Juli 2012

"HIDUPKU PANCARAN HATIKU"

Bacaan : Amsal 4:20-27
Nats: Jagalah hatimu dengan segala kewaspadaan, karena dari situlah terpancar kehidupan (Amsal 4:23)
Pusat penelitian Wright Air Patterson di Ohio, Amerika Serikat, kabarnya sedang mengembangkan teknologi menerbangkan pesawat terbaru. Para peneliti membuat helm khusus yang dilengkapi alat sensor yang berfungsi menangkapsinyal sinyal di beberapa titik kepala seorang pilot, sehingga pesawat itu dapat diterbangkan melalui kendali pikiran. Jika seorang pilot tak konsentrasi, pesawat akan jatuh menghantam bumi. Oleh karenanya, penting bagi seorang pilot berkonsentrasi dan mengendalikan pikirannya dengan baik.
Kehebatan teknologi ini mengingatkan kita kepada peringatan yang Salomo tulis agar kita menjaga hati kita dengan segala kewaspadaan (ayat 23), sebab hati manusia memancarkan kehidupan. Alkitab versi FAYH memberi penjelasan yang gamblang tentang hal ini, yaitu "jagalah hatimu, karena hatimu memengaruhi segala sesuatu dalam hidupmu". Setiap tindakan dan perilaku kita merupakan buah yang tampak dari apa yang ada dalam hati kita. Oleh karena itu, Salomo mengingatkan kita untuk waspada terhadap hal-hal yang mengendalikan hati kita, karena cepat atau lambat apa yang ada di hati kita akan mengendalikan setiap pikiran, tindakan, dan perkataan kita. Hanya ketika hati kita dikendalikan dengan didikan yang baik dan hikmat dari Tuhan, kita akan dimampukan untuk menjalani hidup tidak menyimpang ke kanan atau ke kiri, menjauhkan kaki dari kejahata (ayat 27).
Mari menilik hati. Sudahkah kita menjaganya dengan kewaspadaan? Ataukah dosa yang pegang kendali Arahkanlah perhatian dan telinga kita kepada hikmat yang dari Tuhan (ayat 20) dan menyimpannya dalam hati (ayat 21) sehingga hidup kita dipengaruhi dengan segala kebaikan yang bersumber dari-Nya. ~SRh~

SAAT HATI DIPENUHI KASIH ALLAH DAN PIKIRAN DIPENUHI FIRMAN TUHAN, PERKATAAN BERKAT YANG TEPAT PADA WAKTUNYA AKAN MENGALIR DARI MULUT KITA. (JOHN PIPER)

Jumat, 06 Juli 2012

"MENJADI BERGUNA"

Bacaan : Filemon 1-25
Nats: Aku, Paulus, .............mengajukan permintaan kepadamu [Filemon] mengenai anakku yang kudapat selagi aku dalam penjara, yakni Onesimus. Dahulu memang dia tidak berguna bagimu, tetapi sekarang sangat berguna baik bagimu maupun bagiku.
(Filemon 9-11).
Saya mau punya gerobak yang lebih besar, " kata seorang anak pemulung ketika ditanya apa cita-citanya. Tampaknya tidak berguna. Namun, ada orang yang memandang anak-anak ini penuh potensi. Penuh harapan, mereka mendirikan sekolah gratis, pusat pelatihan keterampilan kerja, dan rumah baca. Berusaha melebarkan wawasan, meluaskan cita-cita, membuat anak-anak ini jadi lebih berguna.
Onesimus, yang dibicarakan dalam surat Paulus pernah menjadi seorang yang tak berguna, bahkan pikirannya yang sempit membuat ia mengambil jalan pintas yang merugikan sang tuan, dan akhirnya ia meringkuk di penjara (ayat 10, 11, 18). Namun, Tuhan mempertemukannya dengan Paulus. Onesimus ditolong mengenal kebenaran dan menjadi orang yang berguna bagi pekerjaan-Nya (ayat 11, 13). Perhatikan bagaimana Paulus memandang dan menyebut Onesimus: anakku, berguna, buah hatiku, saudara yang kekasih (ayat 10-12, 16). Menurut catatan sejarah, kemungkinan Onesimus membina jemaat Efesus. Bersama Polikarpus, ia dipakai Tuhan mengumpulkan tulisan-tulisan yang kini dikenal sebagai Perjanjian Baru. Sesuatu yang tak terbayangkan oleh Onesimus sebelumnya!
Entah apa yang terlintas di pikiran kita saat melihat orang yang terbatas cita-cita dan kemampuannya, atau berantakan hidupnya. Adakah kita melihat mereka sebagai sesama manusia yang diciptakan menurut gambar Tuhan? Hidup mereka seharusnya mencerminkan kemuliaan Sang Pencipta. Adakah yang dapat kita lakukan untuk menolong mereka mewujudkannya? Mungkin Anda sendiri yang merasa tidak berguna. Tuhan dapat saja memakai Anda sebagai Onesimus berikutnya. ~SRh~
HIDUP YANG BERGUNA HIDUP YANG MEMEBERIKAN SUKACITA KEPADA SESAMA DAN MENCERMINKAN KEMULIAAN SANG PENCIPTA.

Minggu, 24 Juni 2012

"OBAT DALAM LUKA"

Bacaan : 2 Korintus 1:3-11
Nats: Jika kami menderita, hal itu adalah untuk penghiburan dan keselamatan kamu; jika kami dihibur, maka hal itu adalah untuk penghiburan kamu (2 Korintus 1:6)
Pernahkah Anda bertemu dengan orang yang memiliki ilmu kebal; yang tak mempan ditembus senjata tajam, bahkan peluru? Mungkin pernah. Namun, adakah orang yang kebal terhadap penderitaan? Selama punya rasa dan hati, orang tidak dapat kebal dari kesesakan hidup. Akan tetapi, penderitaan yang berat belum tentu "menggilas" manusia. Mari cermati pesan Paulus tentang hal ini.
Mengawali suratnya kepada jemaat di Korintus, Paulus berkata bahwa Allah telah menghiburnya dalam penderitaan. Ya, ia memang sedang harus menanggung kesengsaraan Kristus ketika surat ini ditulis (ayat 5). Namun, saat ia mengalami penderitaan berat, ada juga penghiburan yang besar. Bahkan penderitaan itu pada gilirannya justru menjadi penghiburan. Inilah pesannya; di tengah impitan beban hidup, kita mesti membuka hati untuk merasakan penguatan Allah. Dan ada satu kenyataan ilahi yang memampukan kita untuk menghadapi segala beban hidup, yakni bahwa Allah kita sungguh berkuasa, bahkan dapat membangkitkan orang mati (ayat 9). Hal ini terbukti melalui peristiwa kebangkitan Kristus. Dan itulah pengharapan Paulus.
Jika kita menghadapi beban hidup bersama-sama dengan Allah, maka sebuah "luka" pun dapat berubah menjadi "obat". Bagaimana tidak? Penderitaan yang kita alami akan membuat kita memiliki pengalaman iman dengan Tuhan. Melalui hal itu, kita pun dikuatkan untuk tetap tegar di tengah badai. Dan pada gilirannya, orang yang kuat akan dapat meneguhkan orang lain. Bukan dengan penghiburan yang klise, tetapi penghiburan yang berdasarkan pengalaman nyata ~SRh~
PENDERITAAN BERAT YANG DIOLAH DENGAN TEPAT DAPAT MENJADI OBAT ROHANI YANG MANTAP

Jumat, 22 Juni 2012

"KEKUATAN IMAN"

Bacaan : Lukas 17:5,6

Nats: Karena iman, runtuhlah tembok-tembok Yerikho, setelah kota itu dikelilingi tujuh hari lamanya (Ibrani 11:30)
Seberapa besar iman yang harus kita miliki? Bisa jadi inilah pertanyaan yang mendorong para murid untuk meminta kepada Tuhan Yesus, "Tambahkanlah iman kami!" Dan, jawaban yang mereka terima sangat mengejutkan, "Sekiranya kamu mempunyai iman sekecil biji sesawi saja, kamu dapat berkata kepada pohon ara ini: Tercabutlah engkau dan tertanamlah di dalam laut, dan ia akan taat kepadamu" (Lukas 17:6).
Biji sesawi tergolong biji-bijian yang sangat kecil. Diameter biji ini kurang lebih satu milimeter, bahkan ada yang lebih kecil dari itu. Ada yang berwarna kekuningan, ada yang kecoklatan, ada juga yang berwarna hitam. Begitu kecil ukuran biji sesawi ini, sehingga orang bisa sangat sulit memegangnya. Dan biji sesawi yang sangat kecil ini justru dijadikan "ukuran" oleh Tuhan untuk menunjukkan kekuatan iman yang besar.
Iman melewati batas-batas perhitungan akal. Apa yang menurut akal sulit, bahkan tidak mungkin, bisa terjadi di dalam iman. Tembok Yerikho menjadi bukti betapa kekuatan iman mampu meruntuhkan tembok (Yosua 6:1-27). Akal sehat kita tentu akan sangat sulit membayangkan tembok yang kokoh dan kuat itu runtuh, tetapi iman memungkinkan segala sesuatu terjadi.
Karena itu, jangan berkecil hati jika kita tengah menghadapi "jalan buntu"; kesulitan dan hambatan bertumpuk di depan kita seolah-olah mustahil dilampaui. Jangan undur. Tetaplah berpaut pada iman, sebab di dalam iman selalu ada pengharapan akan adanya jalan keluar. Kadang-kadang hal itu dapat terwujud dengan cara dan waktu yang sama sekali tidak terduga. Sungguh ~SRh~
APA YANG TIDAK MUNGKIN BAGI AKAL MUNGKIN BAGI IMAN

Jumat, 15 Juni 2012

"HADAPI DENGAN TUNTAS"

Bacaan : Kejadian 32:1-12
Nats: Lalu sangat takutlah Yakub dan merasa sesak hati; maka dibaginyalah orang-orangnya yang bersama-sama dengan dia, kambing dombanya, lembu sapi dan untanya menjadi dua pasukan (Kejadian 32:7)
Ada sebuah dongeng yang menceritakan mengapa kucing bermusuhan dengan anjing. Dikisahkan bahwa kucing dan anjing dulu berteman akrab. Namun suatu hari kucing menipu anjing dan membuat anjing marah. Sejak itu, anjing membenci kucing. Kucing pun menjadi takut kepada anjing. Selanjutnya, untuk mencegah agar anjing tidak dapat mengendus jejak kucing dengan penciumannya yang tajam, sejak itu kucing selalu mengubur kotorannya.
Hubungan Esau dan Yakub mirip dengan anjing dan kucing di atas. Yakub pernah melakukan sesuatu yang membuat Esau marah besar (Kejadian 27). Itu sebabnya Yakub melarikan diri. Namun dalam perjalanannya kembali ke Kanaan, Yakub akhirnya terpaksa harus bertemu lagi dengan Esau. Hal ini membuatnya takut karena ia ingat apa yang telah diperbuatnya dahulu dan juga kemarahan kakaknya. Sebab itu ia ketakutan kalau-kalau kakaknya akan membalas dendam.
Secara umum, ada dua cara yang dipilih orang untuk menyikapi suatu masalah. Pertama, seperti yang dilakukan oleh Yakub dan oleh kucing dalam dongeng di atas, yaitu melarikan diri. Cara ini memang lebih mudah, tetapi dampak ke depannya masih bisa panjang. Kita bisa terus digelayuti oleh perasaan tidak tenang, dan suatu hari masalah tersebut dapat muncul kembali dengan dampak yang lebih parah. Kedua adalah dengan menghadapi masalah tersebut dan berusaha menyelesaikannya. Cara ini pada awalnya mungkin akan tampak lebih repot dan menakutkan. Namun setidaknya masalah itu tidak akan menjadi berkepanjangan. Cara mana yang Anda pilih? ~SRh~
JANGAN LARI DARI MASALAH HADAPI DAN SELESAIKANLAH SAMPAI TUNTAS!

Kamis, 14 Juni 2012

"BERANI AMBIL RISIKO"


Bacaan : Lukas 23:50-56
Nats: Ia pergi menghadap Pilatus dan meminta mayat Yesus. Sesudah menurunkan mayat itu, ia mengafaniNya dengan kain lenan, lalu membaringkan-Nya di dalam kubur yang digali di dalam bukit batu, di mana belum pernah dibaringkan mayat (Lukas 23:52-53)
Dalam dunia bisnis ada pepatah "High risk high gain", makin besar risiko yang diambil, makin besar pula hasil yang diperoleh. Dalam pengambilan keputusan, ada orang yang bertipe "risk taker" [pengambil risiko], ada pula yang "safety player" [pemain aman]. Hal yang sama rupanya bisa dijumpai juga dalam menyatakan iman. Ada yang memilih bermain aman, tetapi ada pula yang berani mengambil risiko.
Yusuf dari Arimatea termasuk orang beriman yang berani ambil risiko. Perhatikan apa yang ia lakukan: ia mengurus segala sesuatu agar Yesus menerima penguburan yang layak (ayat 52-53). Sebelum peristiwa ini, nama Yusuf dari Arimatea tidak pernah disebutkan, apalagi dinyatakan se-bagai pengikut Kristus. Ia adalah anggota Majelis Besar (ayat 50), sutradara di balik drama penyaliban Yesus. Bertentangan dengan putusan Majelis yang membuat Yesus tampak sebagai penjahat, Yusuf memperlakukan Yesus sebagai Pribadi terhormat. Tindakannya memperlihatkan iman, kasih, dan keberpihakan pada Yesus di tengah komunitas yang membenci-Nya. Tidakkah itu berisiko merusak reputasi dan kedudukannya?
Dipandang dari keseluruhan kisah, peran Yusuf dari Arimatea tampak kecil dan sederhana. Namun, bandingkanlah sikapnya dengan murid-murid lain yang justru bersembunyi karena takut disangkutpautkan dengan Yesus (lihat Matius 26:56). Iman membuat Yusuf berani mengambil risiko dalam bertindak. Apabila iman kita membuat kita harus mempertaruhkan nama baik, harga diri, ja-batan, bahkan nyawa kita, beranikah kita mengambil sikap seperti murid Yesus ini? Selamat beriman! ~SRh~

APA YANG KITA YAKINI MENDATANGKAN KEBERANIAN DALAM BERSIKAP APA YANG ANDA YAKINI TENTANG YESUS?

Rabu, 13 Juni 2012

"TERSUNGKUR UNTUK BERSYUKUR"

 Bacaan : Lukas 17:11-19
Nats: Salah seorang dari mereka, ketika melihat bahwa ia telah sembuh, kembali sambil memuliakan Allah dengan suara nyaring, lalu sujud di depan kaki Yesus dan mengucap syukur kepada-Nya. Orang itu orang Samaria.
(Lukas 17:15-16)
Pengemis buta duduk di emper toko. Di sebelahnya ada papan bertuliskan, "Saya buta, kasihanilah saya". Pria tua menghampirinya dan mengganti tulisan di papan, "Hari ini indah, sayangnya saya tak bisa melihatnya". Tulisan di papan itu mengungkapkan hal yang sama, tetapi dengan cara berbeda. Yang pertama mengatakan bahwa pengemis itu buta; yang kedua mengatakan bahwa orang yang lalu-lalang sangat beruntung bisa melihat. Akhirnya, banyak orang memberi koin kepada pengemis itu setelah tulisannya diganti. Orang-orang itu bersyukur.
Bersyukur dan memuliakan Allah, itulah yang sedang diajarkan Yesus. Sepuluh orang sakit kusta memohon kesembuhan (ayat 13). Namun, Tuhan Yesus malah meminta mereka pergi memperlihatkan diri kepada imam (ayat 14). Dan, semua sembuh di tengah perjalanan. Adakah yang kembali kepada Dia? Ada! Namun, cuma satu-orang Samaria-yang kembali sambil memuliakan Allah dengan nyaring (ayat 15). Ia sujud; mengucap syukur di kaki Yesus, sebab ia bisa kembali menjalani kehidupan normal. Bagaimana dengan kesembilan orang lainnya? Datang kepada imam dan menunjukkan diri bahwa mereka tahir lebih penting daripada kembali dan bersyukur kepada Yesus.
Anugerah Allah yang "menyembuhkan" kita dari "penyakit" dosa dan maut semestinya mewujud dalam ucapan syukur. Mari melihat kembali isi doa kita. Dari sekian banyak doa permohonan, adakah ucapan syukur mengalir Allah layak menerima syukur kita. Dia layak dimuliakan karena Pribadi-Nya dan karena apa yang telah Dia perbuat bagi kita. Selamat bersyukur! ~SRh~

SYUKUR MERUPAKAN PENGAKUAN BAHWA SEGALA YANG ADA DAN TERJADI PADA KITA ADALAH BERKAT TUHAN.

Jumat, 08 Juni 2012

"BENAR TIDAK TAHU ?"

Bacaan : Lukas 23:33-43
Nats: Ya Bapa, ampunilah mereka sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. (Lukas 23:34)

Kata "tidak tahu" kerap punya arti berlapis. Benarkah seorang mahasiswa "tidak tahu" sehingga tidak bisa mengerjakan tugas kuliahnya? Benarkah seseorang "tidak tahu" ketika ia mengambil milik orang lain tanpa permisi? Benarkah seorang karyawan "tidak tahu" ketika tugas yang diberikan padanya tidak kunjung selesai? Jika benar-benar "tidak tahu" tentunya mereka tidak bisa dipersalahkan bukan? Lain halnya jika alasan itu ternyata diberikan untuk menutupi kemalasan, kecerobohan, dan ketidakpeduliannya.
Jika orang-orang yang menyalibkan Yesus benar-benar "tidak tahu" apa yang mereka perbuat, bukankah itu berarti mereka tak bersalah? Mengapa Yesus memohon Bapa mengampuni orang tak bersalah? Jika  membaca seluruh Injil, kita melihat bahwa sebenarnya Yesus sudah memberikan cukup bukti bahwa Dia Mesias, Anak Allah. Penyakit, angin ribut, setan-setan, bahkan maut takluk pada-Nya. Pengajaran-Nya penuh hikmat dan kuasa. Orang-orang melihat langit terbuka dan mendengar suara yang menyatakan bahwa Yesus Anak Allah. Yesus sendiri menyatakan diri sebagai Anak Allah. Jadi, "mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat" di sini perlu dipahami bukan sebagai kondisi tak bersalah. Mereka seharusnya tahu dengan banyaknya bukti yang mereka lihat. Mereka bersalah karena mengabaikan semua itu dan menyalibkan Mesias. Sebab itu, mereka juga memerlukan pengampunan.
Adakah hal-hal yang jelas tidak sesuai firman Tuhan, tetapi masih kita lakukan? Mohon pengampunan-Nya dan jangan lagi abaikan kebenaran-Nya. Adakah hal-hal yang memang kita tidak tahu, apakah sesuai kehendak-Nya atau tidak? Jangan abaikan firman yang sudah Dia berikan. Buatlah daftar hal-hal yang selama ini belum pernah Anda lihat dengan pandangan alkitabiah, lalu selidikilah apa kata Alkitab tentang hal itu. ~SRh~
DUA PILIHAN KETIKA KITA TIDAK TAHU ==>> CARI TAHU ATAU TIDAK MAU TAHU.

Lukas 23:33-43
33  Ketika mereka sampai di tempat yang bernama Tengkorak, mereka menyalibkan Yesus di situ dan juga kedua orang penjahat itu, yang seorang di sebelah kanan-Nya dan yang lain di sebelah kiri-Nya.
34  Yesus berkata: "Ya Bapa, ampunilah mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat." Dan mereka membuang undi untuk membagi pakaian-Nya.
35  Orang banyak berdiri di situ dan melihat semuanya. Pemimpin-pemimpin mengejek Dia, katanya: "Orang lain Ia selamatkan, biarlah sekarang Ia menyelamatkan diri-Nya sendiri, jika Ia adalah Mesias, orang yang dipilih Allah."
36  Juga prajurit-prajurit mengolok-olokkan Dia; mereka mengunjukkan anggur asam kepada-Nya
37  dan berkata: "Jika Engkau adalah raja orang Yahudi, selamatkanlah diri-Mu!"
38  Ada juga tulisan di atas kepala-Nya: "Inilah raja orang Yahudi".
39  Seorang dari penjahat yang di gantung itu menghujat Dia, katanya: "Bukankah Engkau adalah Kristus? Selamatkanlah diri-Mu dan kami!"
40  Tetapi yang seorang menegor dia, katanya: "Tidakkah engkau takut, juga tidak kepada Allah, sedang engkau menerima hukuman yang sama?
41  Kita memang selayaknya dihukum, sebab kita menerima balasan yang setimpal dengan perbuatan kita, tetapi orang ini tidak berbuat sesuatu yang salah."
42  Lalu ia berkata: "Yesus, ingatlah akan aku, apabila Engkau datang sebagai Raja."43  Kata Yesus kepadanya: "Aku berkata kepadamu, sesungguhnya hari ini juga engkau akan ada bersama-sama dengan Aku di dalam Firdaus."

Jumat, 25 Mei 2012

"AMPUNILAH DAN LUPAKANLAH"


Bacaan : Yesaya 43:22-28
Nats: "...Akulah Dia yang menghapus dosa pemberontakanmu oleh karena Aku sendiri, dan Aku tidak mengingat-ingat dosamu." (Yesaya 43:25).
Amy Charmichael, seorang wanita Irlandia yang melayani di India selama 55 tahun, termasuk penulis yang produktif. Dalam salah satu bukunya, If (1953), ia menulis: Jika aku berkata, "Ya, aku memaafkan perbuatanmu, tetapi tidak dapat melupakannya, " seolah-olah Allah, yang dua kali sehari membasuh semua pasir di semua pantai di seluruh muka bumi ini, tidak dapat membasuh ingatan buruk semacam itu dari pikiranku, maka aku tidak tahu apa-apa tentang kasih Kalvari.
Kasih Kalvari menunjukkan pengampunan Tuhan yang luar biasa bagi manusia yang patut dibinasakan. Perhatikan teguran Tuhan melalui Yesaya: umat-Nya telah memberati Tuhan dengan dosa, menyusahi-Nya dengan kesalahan (ayat 24). Sangat adil jika mereka dibinasakan. Namun, Tuhan berkenan menghapus dosa mereka, dan tidak lagi mengingat-ingatnya (ayat 25). Bukankah Tuhan Maha Pengingat? Tak mungkin Dia lupa dengan pemberontakan mereka. Dia tidak "mengingat-ingat" menunjukkan bahwa Dia tidak akan mengungkit dosa-dosa itu untuk menentang dan menghakimi mereka.
Hal "mengampuni" kerap menjadi kendala bagi banyak orang. Ketika merasa disakiti, diperlakukan tidak adil, dirugikan, atau dikhianati, tak jarang kita menyimpan amarah terhadap orang yang menyakiti kita, bahkan dendam. Mungkin kita berkata bahwa kita bersedia memaafkan, tetapi hati kita tidak. Siapakah kita? Orang-orang yang patut dimurkai dan dibinasakan! Namun, Allah bersedia mengampuni kita dan melupakan dosa-dosa kita! Lebih hebatkah kita dari Allah sehingga kita tidak harus memaafkan sesama kita dan melupakan kesalahannya? Harapkanlah anugerah dan pertolongan-Nya, lalu ampunilah dan lupakanlah. ~SRh~

PENGAMPUNAN ALLAH YANG SEMPURNA MEMAMPUKAN SESEORANG MELAKUKAN HAL YANG SAMA TERHADAP SESAMANYA.

Rabu, 23 Mei 2012

"INDAHNYA UJIAN"

Bacaan : Yakobus 1:2-8
Nats: "Sebab kamu tahu, bahwa ujian terhadap imanmu itu menghasilkan ketekunan." (Yakobus 1:3)
Dalam bukunya God's Power to Change Your Life, Rick Warren menuturkan kisah dirinya saat masih muda. Ketika itu, ia begitu rindu memiliki buah roh kesabaran seperti dalam Galatia 5:22. Suatu pagi, ia berdoa supaya Tuhan menolongnya untuk menghasilkan buah roh tersebut. Siang harinya, sewaktu ia sedang makan di kampus, datanglah seseorang yang terkenal jahil. Orang tersebut dengan sengaja menumpahkan makanan ke badan Rick sampai bajunya berlepotan. Hati Rick pun panas. Namun, sewaktu ia ingin marah, tiba-tiba ia diingatkan oleh doanya tadi pagi. Ia disadarkan bahwa justru inilah ujian yang Tuhan izinkan terjadi supaya ia mengembangkan kesabaran. Ia pun mengurungkan niatnya untuk membalas.
Ada banyak sarana dalam kehidupan yang dapat Tuhan pakai untuk menumbuhkan kehidupan rohani kita. Salah satunya adalah tatkala Dia  mengizinkan "gangguan" atau ujian yang tak mengenakkan kita. Penulis  kitab Ibrani menjelaskan alasannya, yaitu supaya kita dapat melatih dan mengasah karakter menjadi lebih sempurna di tengah tantangan (ayat 4). Juga, agar kesabaran kita memperoleh kesempatan untuk bertumbuh (ayat 3). Itu sebabnya, kita patut berbahagia apabila mengalami kesukaran (ayat 2). Tentu saja, saat kita mengalami ujian, kita kerap kali bimbang, tidak tahu harus berbuat dan bersikap seperti apa. Itu sebabnya, Firman Tuhan mengingatkan kita untuk tidak ragu meminta hikmat dari Tuhan (ayat 5-7). Hikmat dari Tuhan akan membuat kita lebih tenang dalam menghadapi ujian (ayat 8).
Anda mengalami ujian yang tidak menyenangkan? Ujian dari Tuhan sesungguhnya menempa karakter kita. Berdoalah supaya kita terus berhikmat dalam menjalani ujian ini. ~SRh~

"TUHAN MENGUJI SUPAYA KELAK DIA MEMAHKOTAI KITA."
-SANTO AMBROSIUS-

Yakobus 1:2-8
2 Saudara-saudaraku, anggaplah sebagai suatu kebahagiaan, apabila kamu jatuh ke dalam berbagai-bagai   pencobaan, 3 sebab kamu tahu, bahwa ujian terhadap imanmu itu menghasilkan ketekunan.4 Dan biarkanlah ketekunan itu memperoleh buah yang matang, supaya kamu menjadi sempurna dan utuh dan tak kekurangan suatu apapun. 5 Tetapi apabila di antara kamu ada yang kekurangan hikmat, hendaklah ia memintakannya kepada Allah, --yang memberikan kepada semua orang dengan murah hati dan dengan tidak membangkit-bangkit--,maka hal itu akan diberikan kepadanya. 6 Hendaklah ia memintanya dalam iman, dan sama sekali jangan bimbang, sebab orang yang bimbang sama dengan gelombang laut yang diombang-ambingkan kian ke mari oleh angin. 7 Orang yang demikian janganlah mengira, bahwa ia akan menerima sesuatu dari Tuhan. 8 Sebab orang yang mendua hati tidak akan tenang dalam hidupnya.

Kamis, 17 Mei 2012

"SATU IOTA PUN PENTING"


Bacaan : Matius 5:17-20

Nats: .......siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Surga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkannya, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Surga.
(Matius 5:19)

Bagaimana perasaan Anda jika orang menyebarluaskan berita yang keliru tentang Anda? Tentu Anda marah, jengkel, tidak terima, karena akibat pemberitaan itu, orang banyak akan memiliki gambaran yang salah tentang Anda, dan mungkin memperlakukan Anda dengan tidak seharusnya.
Tuhan juga tidak menginginkan pemberitaan yang menyesatkan tentang diri-Nya. Yesus berkata bahwa "satu iota atau satu titik" pun tidak boleh ditiadakan dari firman-Nya (ayat 18). Iota (yod) adalah huruf terkecil dalam abjad Ibrani. Titik (keraia) atau goresan kecil dalam abjad Ibrani adalah unsur yang membedakan arti dari huruf-huruf yang serupa. Seluruh firman Tuhan harus dilakukan dan diajarkan dengan benar, tidak ada pengecualian. Tinggi-rendahnya tempat seseorang di dalam Kerajaan sorga tergantung pada hal ini (ayat 19). Keseriusan yang sama ditegaskan ketika kanon Alkitab diakhiri (Wahyu 22:18-19). Menurut Yesus, mereka yang menyesatkan orang lain lebih baik dibinasakan (Matius 18:6). Tuhan tidak menginginkan pemberitaan yang keliru tentang diri-Nya.
Kebenaran ini mendorong saya bahwa dalam menceritakan tentang Dia lebih berhati-hati dalam. Anda kemungkinan memiliki kesempatan-kesempatan yang berbeda untuk mengajarkan firman Tuhan kepada orang lain. Mari bersama melakukannya dengan kerinduan agar mereka mengenal Tuhan sebagaimana Dia ingin dikenal, agar mereka tidak salah bersikap terhadap-Nya. Itu artinya, kita makin teliti belajar Alkitab dan makin berhati-hati dalam mengajarkannya. -SRh-

PEMBERITAAN YANG KELIRU AKAN TUHAN AKAN MEMBAWA PENGENALAN YANG KELIRU TENTANG DIA.

Rabu, 09 Mei 2012

"HIDUP BERIMAN"

Bacaan : Ibrani 11:30-40
Apa yang terlintas di benak Anda ketika mendengar kata "beriman"? Bagi banyak orang, itu artinya memercayai Tuhan sanggup mengerjakan hal-hal yang luar biasa, seperti memberikan keturunan bagi Abraham yang sudah lanjut usia, membelah Laut Merah, atau meruntuhkan tembok Yerikho.

Namun, kitab Ibrani juga mencatat bahwa "beriman" termasuk memercayai Tuhan ketika Dia bekerja "di balik layar". Misalnya dalam kasus Rahab yang tidak binasa karena sudah menolong para mata-mata, atau Daud yang mengalahkan kerajaan lain dengan tentaranya (ayat 31-34). Dari sisi manusia tak ada mukjizat yang mencolok, tetapi jelas ada campur tangan Tuhan di dalamnya. Yang mengejutkan, ternyata "beriman" juga termasuk memercayai Tuhan ketika Dia mengizinkan penderitaan. Ada orang-orang yang disebut beriman ketika mereka dipenjara, dibunuh, hidup dalam kekurangan, dan sebagainya (ayat 36-37).

Hidup beriman tidak menjanjikan kita untuk selalu mengalami mukjizat dan keberhasilan. John Piper menyimpulkan, "Tuhan memiliki tujuan-tujuan-Nya sendiri yang tidak kita ketahui. Dan, iman berarti kita percaya bahwa tujuan-tujuan Tuhan itu baik .... Iman berarti mengasihi Tuhan lebih dari hidup, dari keluarga, dari pekerjaan, dari rencana pensiun, ... dari impian membangun rumah, atau mengumpulkan uang. Iman berkata, 'Baik Tuhan memelihara hidupku atau mengizinkan aku menderita, aku tetap mengasihi-Nya.'" Tuhanlah upah kita (ayat 6), yang menyediakan tempat tinggal kekal kita (ayat 10), harta yang kekal dan lebih berharga daripada segalanya (ayat 26). Apakah ini menggambarkan iman Anda? ~SRh~

MAKIN SULIT KEADAAN, MAKIN BESAR IMAN YANG DINYATAKAN, BAHWA TUHAN ADALAH YANG PALING BERHARGA DAN MULIA DALAM KEHIDUPAN

Kamis, 29 Maret 2012

"INDAHNYA TEGURAN"

Bacaan : Amsal 13:14-24
Nats: ...tetapi siapa mengindahkan teguran, ia dihormati (Amsal 13:18)

Dalam audisi American Idol, tampillah seorang kontestan yang begitu percaya diri. Ia meyakinkan para juri bahwa ia adalah bintang masa depan. Namun, sewaktu ia mulai bernyanyi, suaranya sedemikian buruk sehingga selang beberapa detik para juri terpaksa menghentikannya. Ia berkata dengan marah, "Bagaimana bisa kalian tidak melihat talenta saya? Selama ini tidak pernah ada yang mengkritik suara saya!" Saya membayangkan, seandai nya sejak awal ada yang berani memberitahu dengan tegas bahwa ia tidak cocok menjadi penyanyi, ia pasti akan mengenal dirinya dengan lebih tepat dan tidak dipermalukan di ajang ini.

Teguran atau kritik tidak selalu buruk, bahkan teguran dapat menjadi sarana Allah untuk membentuk kita. Kritik bisa mencegah kita terjerumus ke dalam kesalahan yang memalukan dikemudian hari (ayat 14, 17). Menurut penulis Amsal, orang yang terhormat adalah mereka yang tidak pantang terhadap kritik. Mengabaikan kritik sama saja dengan mengabaikan didikan (ayat 18). Bahkan, kritik yang keras bisa jadi adalah bentuk kasih terbaik dari seseorang kepada kita (ayat 24).

Apakah pada waktu-waktu ini Anda sedang mendapat teguran atau kritikan? Bagaimana Anda menanggapinya? Kerap reaksi kita adalah menolak, menjadi tersinggung atau marah, karena yang namanya kritik pasti tidak enak didengar. Mari mengingat keindahan dan keuntungan dari teguran yang baik. Jangan terlalu cepat menutup diri dari teguran. Terimalah dengan rendah hati. Cernalah dengan bijaksana. Bersyukurlah bahwa Tuhan membentuk kita melalui teguran kasih sesama. ~SRh~

KETIKA KITA MENOLAK TEGURAN YANG BAIK KITA JUGA MENOLAK PEMBENTUKAN DARI TUHAN

Sabtu, 07 Januari 2012

"BEREBUT KEPEMIMPINAN"

Matius 20:20-28
Perilaku anak-anak kerap membuat kita geli dan gemas. Kita  memaklumi tingkah mereka sebab mereka memang tengah dalam tahap pertumbuhan dan pencarian jati diri. Akan tetapi, apabila perilaku itu terus terbawa sampai orang itu dewasa, itu bisa membuat muak. Kita menyebutnya kekanak-kanakan.
Sikap kekanak-kanakan itulah yang diperlihatkan oleh para murid ketika mempertengkarkan siapa yang lebih besar, siapa yang paling pantas memimpin, di antara mereka. Mereka ingin berada di posisi kepemimpinan, suatu posisi yang menuntut kedewasaan, tetapi mereka memandang kepemimpinan sebagai dunia yang berpusat pada aku, diriku, dan milikku. Kepemimpinan disambut sebagai wahana untuk memuaskan kepentingan dan ambisi pribadi.
Tuhan Yesus mengoreksi pandangan tersebut. Dia mengajukan cara pandang yang menjungkirbalikkan perspektif para murid. Kepemimpinan sejati tidak berfokus pada diri sendiri, tetapi pada kesejahteraan orang lain. Bekal utamanya ialah kerendahan hati dan kesediaan untuk melayani sesama. Seorang pemimpin akan rela menyingkirkan kepentingan pribadinya demi memberikan sumbangsih yang bermakna bagi orang banyak. Kepemimpinan, dalam pandangan Yesus, bukan terutama mengacu pada kedudukan, melainkan pada sikap dan motivasi hati.
Bagaimana kecenderungan kita? Mengejar posisi atau mengutamakan kesediaan untuk melayani sesama? Mengincar keuntungan pribadi atau sungguh-sungguh rindu untuk memberkati orang lain, kalau perlu dengan mengorbankan kepentingan diri? Bersediakah kita merendahkan diri sebagai pelayan? ~SRh~

KEPEMIMPINAN ADALAH PANGGILAN YANG LUHUR DAN TINGGI SEHINGGA UNTUK MERAIHNYA KITA HARUS MERENDAHKAN DIRI

Rabu, 07 Desember 2011

"KODE ETIK DAN STANDAR AUDIT"

 BAB I
PENDAHULUAN

Kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi ditentukan oleh keandalan, kecermatan, ketepatan waktu, dan mutu jasa atau pelayanan yang dapat diberikan oleh profesi yang bersangkutan. Kata ”kepercayaan” demikian pentingnya karena tanpa kepercayaan masyarakat maka jasa profesi tersebut tidak akan diminati,  yang kemudian  pada gilirannya profesi tersebut akan punah. Untuk membangun kepercayaan perilaku para pelaku profesi perlu  diatur dan kualitas  hasil pekerjaannya  dapat dipertanggungjawabkan. Untuk  itu dibutuhkan penetapan standar tertentu, sehingga masyarakat dapat meyakini kualitas pekerjaan seorang profesional.
Pekerjaan audit adalah profesi. Auditor yang bekerja di sektor publik selain dituntut untuk mematuhi ketentuan dan peraturan kepegawaian sebagai seorang pegawai negeri sipil,  ia juga dituntut untuk menaati kode etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Standar Audit APIP atau standar audit lainnya yang telah ditetapkan. Sehingga bagaimana seharusnya perilaku seorang auditor Pemerintah serta apa saja yang harus dilakukan agar hasil pekerjaannya   memenuhi standar mutu   yang  harus  dicapai, perlu diketahui oleh setiap mereka yang berprofesi sebagai aparat pengawasan  intern pemerintah.
Makalah Kode Etik dan Standar Audit ini dimaksudkan dan diharapkan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang seharusnya dimiliki dan dilaksanakan oleh seorang mahasiswa yang sedang mempelajari, mendiskusikan dan mempresentasikan dengan suatu harapan yang besar agar mahasiswa pada kelak nanti menjadi seorang auditor yang diharapkan tentunya pada aparatur pengawasan intern pada khususnya.
Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (SA-APIP) merupakan revisi atas Standar Audit Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah yang disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 1996. Di dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara, diatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara yang dilakukan oleh dan atau atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB II
ETIKA PROFESI, STANDAR AUDIT DAN KENDALI MUTU

A.        PENGERTIAN PROFESI
Profesi  menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang  pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan,kejuruan,dan sebagainya) tertentu. Sedangkan profesional menurutKBBI adalah:
1.  Bersangkutan dengan profesi;
2.  Pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya;
3. Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan dari amatir).
Dari definisi di atas, dapat  disimpulkan bahwa persyaratan utama dari suatu profesi adalah tuntutan kepemilikan keahlian tertentu yang unik. Dari profesi ini juga mendapatkan pembayaran sebagai timbal balik atas pekerjaan yang dilakukannya. Sawyers Internal Auditing menyebutkan 7 (tujuh) syarat, yaitu:
1.     Pekerjaan tersebut adalah untuk melayani kepentingan orang banyak (umum)
2.     Bagi yang ingin terlibat dalam profesi dimaksud, harus melalui pelatihan yang cukup lama dan berkelanjutan
3.     Adanya kode etik dan standar yang ditaati di dalam organisasi tersebut
4.     Menjadi anggota dalam organisasi profesi dan selalu mengikuti pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh organisasi profesi tersebut
5.     Mempunyai media massa/publikasi yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan  anggotanya
6.     Kewajiban menempuh ujian untuk menguji pengetahuan bagi yang ingin menjadi anggota
7.     Adanya suatu badan tersendiri yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat.

B.        PENGERTIAN DAN TUJUAN KODE ETIK
1.     Pengertian Etik dan Kode Etik
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988, mendefinisikan etik sebagai :
a.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 
b.     Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat sedangkan etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk  dan  tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Kode etik pada prinsipnya merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkan secara bersama. Kode etik suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut, seperti dokter, pengacara, polisi, akuntan, penilai, dan profesi lainnya.
2.     Dilema Etika dan Solusinya
Terdapat dua faktor utama yang mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak etis, yakni:
a. Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandar udara (bandara). Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat terbuka. Pada kesempatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan teman-temannya, yang  bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah menemukan dompet dan mengambil isinya.
b.  Orang tersebut secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri. Misalnya, seperti contoh di atas, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandara. Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat tersembunyi dan merahasiakan kejadian tersebut.
Dorongan orang untuk berbuat tidak etis mungkin diperkuat oleh rasionalisasi yang dikembangkan sendiri oleh yang bersangkutan berdasarkan pengamatan dan pengetahuannya. Rasionalisasi tersebut mencakup tiga hal sebagai berikut:
a.      Setiap orang juga melakukan hal (tidak etis) yang sama. Misalnya, orang mungkin berargumen bahwa tindakan memalsukan perhitungan pajak,  menyontek dalam ujian, atau menjual barang yang cacat tanpa memberitahukan kepada pembelinya bukan perbuatan yang tidak etis karena yang bersangkutan  berpendapat bahwa orang lain pun melakukan tindakan  yang sama.
b.     Jika sesuatu perbuatan tidak melanggar hukum berarti perbuatan tersebut tidak  melanggar etika. Argumen tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa hukum yang sempurna harus sepenuhnya dilandaskan pada etika. Misalnya,  seseorang yang menemukan barang  hilang  tidak wajib mengembalikannya kecuali jika pemiliknya dapat membuktikan bahwa barang yang ditemukannya tersebut benar-benar milik orang yang kehilangan tersebut.
c.      Kemungkinan bahwa tindakan tidak etisnya akan diketahui orang lain serta sanksi yang harus ditanggung jika perbuatan tidak etis tersebut diketahui orang lain tidak signifikan. Misalnya penjual yang secara tidak sengaja terlalu besar menulis harga barang mungkin tidak akan dengan kesadaran mengoreksinya jika jumlah tersebut sudah dibayar oleh pembelinya. Dia mungkin akan memutus kan untuk lebih baik menunggu pembeli protes untuk mengoreksinya, sedangkan jika pembeli tidak menyadari dan tidak protes maka penjual tidak perlu memberitahu.
Saat ini, telah dikembangkan rangka pemikiran untuk membantu setiap orang memecahkan dilema etika. Dalam rangka tersebut dikenal sebagai the six-step approach, yang meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
a.      Identifikasikan kejadiannya.
b.     Identifikasikan masalah etika berkaitan dengan kejadian tersebut.
c.      Tetapkan siapa saja yang akan terpengaruh serta tetapkan apa konsekuensi yang akan diterima/ditanggungnya berkaitan  dengan kejadian tersebut.
d.     Identifikasikan alternatif-alternatif tindakan yang dapat ditempuh pihak yang terkait dengan dilema tersebut.
e.      Identifikasikan kons ekuensi dari tiap-tiap alternatif tersebut.
f.       Tetapkan tindakan yang tepat berdasarkan pertimbangan tentang nilai-nilai etika yang dimiliki dan konsekuensi serta kesanggupan menanggung konsekuensi atas pilihan tindakannya. Pilihan tindakan tersebut sifatnya sangat individual sehingga sangat tergantung pada nilai etika yang dimiliki oleh yang bersangkutan serta kesanggupannya menanggung akibat dari pilihan tindakannya.
Langkah tersebut akan mengarah pada ketidakseragaman perilaku karena nilai yang diyakini oleh masing-masing individu mungkin berbeda. Oleh karena itu, untuk tercapainya keseragaman  ukuran  perilaku,  apakah suatu tindakan  etis atau tidak etis, maka kode etik perlu ditetapkan bersama oleh seluruh anggota profesi.
3.     Perlunya Kode Etik bagi Profesi
Tanpa  kode etik, maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki tingkah laku yang berbeda-beda yang dinilai baik menurut anggapannya dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian, independensi  serta integritas moral/kejujuran para  auditor dalam menjalankan pekerjaannya. Kode etik atau aturan perilaku dibuat untuk dipedomani dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra organisasi di mata masyarakat.
C.        PENGERTIAN DAN TUJUAN STANDAR AUDIT
Standar antara lain diperlukan sebagai:
1.  Ukuran mutu;
2.  Pedoman kerja;
3.  Batas tanggung jawab;
4.  Alat pemberi perintah;
5.  Alat pengawasan;
6.  Kemudahan bagi umum.
Standar yang digunakan sebagai ukuran pada umumnyadiperlukan pada pekerjaan  yang  memiliki ciri:
1.     Menyangkut kepentingan orang banyak;
2.     Mutu hasilnya ditentukan;
3.     Banyak orang (pekerja) terlibat;
4.     Sifat dan mutu pekerjaan s ama;
5.     Ada organisasi yang mengatur.
Standar audit merupakan ukuran mutu pekerjaan audit yang ditetapkan oleh organisasi profesi audit, yang merupakan persyaratan minimum  yang harus dicapai auditor dalam melaksanakan tugas auditnya. Standar audit diperlukan untuk menjaga mutu pekerjaan auditor.

D.       KODE ETIK, STANDAR AUDIT DAN  PROGRAM JAMINAN KUALITAS
Dasar pikiran yang melandasi penyusunan kode etik  dan standar setiap profesi adalah kebutuhan profesi tersebut akan kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diberikan oleh profesi. Aturan yang ditetapkan oleh profesi ini menyangk ut aturan perilaku, yang disebut dengan kode etik, yang mengatur perilaku auditor sesuai dengan tuntutan profesi dan organisasi pengawasan serta standar audit yang merupakan ukuran mutu minimal yang harus dicapai auditor dalam menjalankan tugas auditnya. Apabila aturan ini tidak dipenuhi berarti auditor tersebut bekerja di bawah standar dan dapat dianggap melakukan malpraktik. Program jaminan kualitas harus diciptakan untuk mempertahankan profesionalisme dan kepercayaan  masyarakat terhadap  mutu jasa audit. Program jaminan kualitas untuk masing-masing APIP dapat dibangun sendiri sesuai dengan karakteristik APIP yang bersangkutan.

E.        KODE ETIK DAN STANDAR AUDIT APIP
Auditor APIP adalah pegawai negeri yang mendapat tugas antara lain untuk melakukan audit. Auditor APIP meliputi :
1.     Auditor lingkungan BPKP
2.     Inspektorat Jenderal Departemen
3.     Unit Pengawasan LPND
4.     Ins[pektorat Propinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam menjalankan tugas auditnya wajib mentaati kode etik APIP yang berkaitan dengan statusnya sebagai pegawai negeri dan standar audiot APIP sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara No. PER/M. PAN/03/2008 M. PAN/03/2008 dan No. PER/05/M. PAN/03/2008 Tanggal 31 Maret 2008.
Disisi lain terdapat pula auditor pemerintah khususnya auditor BPKP adalah akuntan anggota IAI yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasar PABU (BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam PSAK. Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib mengetahui dan mentaati kode etik akuntan Indonesia dan standar audit yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.


BAB III
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN FUNGSIONAL PEMERINTAH

A.        LANDASAN HUKUM
Kode etik APIP ditetapkan oleh Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/04/M. PAN/03/2008 Tanggal 31 Maret 2008. Landasan ketentuan hukum:
1.  Undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2.  Undang-undang RI No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
3.  Undang-undang RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
4.  Undang-undang RI No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
5.  Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
6.  Peraturan Presiden RI No 9 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi , dan Tata kerja Kementrian Negara RI sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 94 Tahun 2006.
7.  Intruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
8.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/03. 1/M. PAN/03/2007 Tentang Kebijakan Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2007-2008.

B.        KODE ETIK APIP
Kode etik APIP ini diberlakukan bagi seluruh auditor dan pegawai negeri sipil yang diberi tugas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya. Isi dari kode etik APIP ini memuat 2 (dua) komponen, yaitu:
1.     Prinsip-prinsip perilaku auditor yang merupakan pokok-pokok yang melandasi perilaku auditor; dan
2.     Aturan perilaku  yang menjelaskan lebih lanjut prinsip-prinsip perilaku auditor.

1.   Prinsip-prinsip Perilaku
      Tuntutan sikap dan perilaku auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan dilandas i oleh beberapa prinsip perilaku, yaitu: integritas, obyektivitas, kerahasiaan dan kompetensi.
a.      Integritas
      Auditor dituntut untuk memiliki kepribadian yang dilandasi oleh sikap jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung  jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang handal.
b.     Obyektivitas
      Auditor harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memroses data/informasi audit. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
c.      Kerahasiaan
      Auditor harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
d.   Kompetensi
      Dalam melaksanakan tugasnya auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.

2.   Aturan Perilaku
Aturan perilaku mengatur setiap tindakan yang harus dilakukan oleh auditor dan merupakan pengejawantahan prinsip-prinsip perilaku auditor. Dalam prinsip ini auditor dituntut agar:
a.      Dapat melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh;
b.     Dapat menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan  organisasi dalam melaksanakan tugas;
c.      Dapat mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
d.     Dapat menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi;
e.      Tidak menjadi bagian kegiatan ilegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi;
f.       Dapat menggalang kerjasama yang sehat diantara sesama auditor dalam pelaksanaan audit; dan
g.     Saling  mengingatkan,  membimbing, mengoreksi perilaku sesama auditor.
C.    PELANGGARAN
Kebijakan atas pelanggaran kode etik APIP sesuai dengan pernyataan  Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008  menetapkan sebgai berikut:
1.     Tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik tidak dapat diberi toleransi, mes kipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisas i atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi.
2.     Auditor  tidak diperbolehkan untuk melakukan atau memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis.
3.     Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran  kode etik oleh auditor kepada pimpinan organisasi.
4.     Pemeriksaan, investigasi dan pelaporan pelanggaran kode etik ditangani oleh Badan Kehormatan Profesi, yang terdiri dari pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan. Profesi diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan APIP.

D.    PENGECUALIAN
Terdapat bebrapa pengecualian atas pelanggaran kode etik profesi karena dalam penerapan kode etik profesi berkaitan dengan peran manusia yang lingkungannya tidak selalu normal. Dalam hal-hal tertentu seorang auditor dimungkinkan untuk tidak menerapkan aturan perilaku tertentu. Oleh karena itu, terdapat beberapa aturan pengecualian sebagai berikut:
1.     Permohonan pengecualian atas penerapan kode etik tersebut harus dilakukan secara tertulis sebelum auditor terlibat dalam kegiatan atau tindakan yang dimaksud.
2.     Persetujuan untuk tidak menerapkan kode etik hanya boleh diberikan oleh pimpinan APIP. Pengecualian untuk tidak menerapkan kode etik hanya dilakukan atas situasi yang telah direncanakan, bukan secara spontan pada saat kejadian itu berlangsung.
3.     Pengecualian tidak diperkenankan ketika pelanggaran atas kode etik telah dilakukan baru kemudian diajukan permohonan.

E.     SANKSI ATAS PELANGGARAN
Auditor APIP yang terbukti melanggar Kode Etik APIP akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bentuk-bentuk sanksi tersebut antara lain berupa:
1.     Teguran tertulis;
2.     Usulan pemberhentian dari tim audit; dan
3.     Tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu.

F.     KODE ETIK KONSORSIUM ORGANISASI PROFESI AUDIT INTERNAL
Latar belakang organisasional antara Konsorsium Organisasi Profesi Audit yang berbeda dengan APIP membuat Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal menyusun kode etik dengan pendekatan yang berbeda. Konsorsium menggunakan istilah Standar
Perilaku Auditor Internal berisi:
1.     Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, objektivitas, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.
2.     Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya  atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
3.     Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.
4.     Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya; atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara objektif.
5.     Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat, atau, patut diduga, dapat memengaruhi pertimbangan profesionalnya.
6.     Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
7.     Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal.
8.     Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia:
a.    untuk mendapatkan keuntungan pribadi,
b.    secara melanggar hukum, atau
c.    yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya.
9.     Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat:
a.    mendistorsi laporan atas kegiatan yang direviu, atau
b.    menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
10.  Auditor internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.

BAB IV
STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH

A.        LANDASAN HUKUM
1.     Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
2.     Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemerintah Non Departemen dimana Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diatur pada pasal 52 sampai dengan pasal 54
3.     Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006
4.     Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/03.1/M.PAN/03/2007 Tentang Kebijakan  Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah  Tahun 2007–2009.

B.    STANDAR AUDIT APIP
1.   Prinsip-prinsip Dasar
a.   Kewajiban Auditor
1)     Kewajiban Auditor untuk mengikuti Standar Audit Auditor harus mengikuti Standar Audit dalam segala pekerjaan audit yang dianggap material.
2)     Kewajiban Auditor untuk Meningkatkan Kemampuan Auditor  harus secara terus menerus meningkatkan kemampuan teknik dan metodologi audit. Komponen kemampuan auditor yang  harus ditingkatkan meliputi: kemampuan teknis, manajerial, dan konseptual yang terkait dengan audit dan auditi.
b.   Kewajiban APIP
1)     Menyusun Rencana Pengawasan
2)     Mengomunikasikan dan Meminta Persetujuan
3)     Mengelola Sumber Daya
4)     Menetapkan Kebijakan dan Prosedur
5)     Melakukan Koordinasi
6)     Menyampaikan Laporan Berkala
7)     Melakukan Pengembangan Program dan
8)     Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
2.     Standar Umum
      Sistematika standar umum dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut:
a.      Visi, Misi, Tujuan, Kewenangan dan Tanggung Jawab
                Visi, misi, tujuan, kewenangan dan tanggung jawab APIP harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi organisasi. Pernyataan standar tersebut dimaksudkan untuk memberikan kejelasan secara formal tentang arah dan mandat yang diberikan kepada APIP dalam melaksanakan setiap penugasan audit yang secara khusus berkenaan dengan  kewenangan akses APIP dan para auditornya atas informasi dan personel auditi.
b.     Independensi dan Obyektivitas
1)     Independensi APIP
2)     Obyektivitas Auditor
3)     Gangguan Terhadap Independensi dan Obyektivitas
c.   Keahlian
1)     Latar Belakang Pendidikan Auditor
2)     Kompetensi Teknis
3)     Sertifikasi Jabatan dan Pendidikan  dan Pelatihan Berkelanjutan
4)     Penggunaan Tenaga Ahli dari Luar
d.   Kecermatan Profesional
      Auditor harus menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care) dan secara hati-hati (prudent) dalam setiap penugasan.
e.             Kepatuhan Terhadap Kode Etik.
      Auditor  tidak saja harus menggunakan seluruh kemampuan dan kecermatannya tetapi juga dituntut untuk mematuhi kode etik yang ditetapkan. Dengan demikian kompetensi dan etika harus dipenuhi secara bersamaan.
3.     Standar Pelaksanaan Audit Kinerja
Secara sistematis standar pelaksanaan audit kinerja terdiri dari:
a.   Perencanaan
      Perencanaan audit bertujuan untuk menjamin bahwa tujuan audit dapat tercapai secara berkualitas,  ekonomis, efisien, dan efektif. Dalam perencanaan ini, auditor menetapkan sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya serta mempertimbangkan berbagai hal termasuk sistem  pengendalian intern dan ketaatan auditi terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatuhan (abuse).
b.   Supervisi
      Pada setiap tahap audit kinerja, pekerjaan auditor harus disupervisi secara memadai untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas dan meningkatnya kemampuan auditor.
c.   Pengumpulan dan Pengujian Bukti
      Auditor harus mengumpulkan dan menguji bukti untuk mendukung kesimpulan dan temuan audit kinerja. Kesesuaian informasi yang terkandung dalam bukti tersebut dengan suatu kriteria yang mendasarinya, maka  proses pengumpulan dan pengujian bukti adalah inti dari audit.
d.   Pengembangan Temuan
      Auditor harus mengembangkan temuan yang diperoleh selama pelaksanaan audit kinerja. Temuan audit berupa  ketidak-ekonomisan, ketidak-efisienan dan ketidak-efektifan pengelolaan organisasi, program, aktivitas atau fungsi yang diaudit. Selain itu, temuan juga dapat berupa tidak efektifnya sistem pengendalian intern, adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidak patutan (abuse). Unsur temuan meliputi: kondisi, kriteria,sebab, dan akibat.
e.   Dokumentasi
      Auditor  harus  menyiapkan  dan menata-usahakan dokumen  audit kinerja dalam bentuk kertas  kerja audit. Dokumen audit harus disimpan secara tertib dan sistematis agar dapat secara efektif diambil kembali, dirujuk, dan dianalisis.
4.     Standar Pelaporan Audit Kinerja
Secara sistematis standar pelaporan audit kinerja meliputi:
a.   Kewajiban Membuat Laporan
      Auditor harus membuat laporan hasil audit kinerja sesuai dengan penugasannya yang disusun dalam format yang sesuai, segera setelah selesai melakukan auditnya. Laporan hasil audit berguna antara lain untuk:
1)     Mengomunikasikan hasil audit kinerja kepada auditi dan pihak lain yang berwenang berdas arkan peraturan  perundang-undangan
2)     Menghindari kesalah-pahaman atas hasil audit
3)     Menjadi bahan untuk melakukan tindakan perbaikan bagi auditi dan  instansi  terkait
4)     Memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan.
b.   Cara dan Saat Pelaporan
      Laporan hasil audit kinerja harus dibuat secara tertulis dan segera, yaitu pada  kesempatan pertama  setelah berakhirnya pelaksanaan audit. Laporan yang dibuat tertulis bertujuan untuk menghindari kemungkinan salah tafsir atas kesimpulan, temuan dan rekomendasi auditor. Keharusan membuat laporan secara tertulis tidak membatasi atau mencegah pembahasan lisan dengan auditi selama proses audit berlangsung.
c.   Bentuk dan Isi Laporan
      Laporan  hasil audit kinerja  harus dibuat  dalam bentuk dan isi yang dapat dimengerti oleh auditi dan pihak lain yang terkait. Laporan hasil audit kinerja baik bentuk surat atau bab harus memuat:
1)     Dasar melakukan audit
2)     Identifikasi audit
3)     Tujuan/sasaran, lingkup dan metodologi audit
4)     Pernyataan bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan standar audit
5)     Kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi
6)     Hasil audit berupa kesimpulan, temuan audit dan rekomendasi
7)     Tanggapan dari pejabat auditi yang bertanggung jawab
8)     Pernyataan adanya keterbatasan dalam audit serta pihak-pihak yang menerima laporan
9)     Pelaporan informasi rahasia, bila ada.
d.     Kelemahan sistem pengendalian intern.
Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse) disajikan sebagai bagian  temuan.
1)      Kelemahan Sistem Pengendalian Intern
2)      Kelemahan  atas sistem pengendalian  intern yang dilaporkan adalah kelemahan yang mempunyai pengaruh signifikan. Sedangkan kelemahan yang tidak signifikan cukup disampaikan kepada auditi dalam bentuk surat (management letter).
3)      Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, Kecurangan dan Ketidakpatutan  (abuse)
4)      Auditor harus  melaporkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidapatutan (abuse).
5)      Kualitas Laporan
6)      Laporan hasil audit kinerja harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas dan seringkas mungkin.
7)      Tanggapan Auditi
8)      Auditor harus meminta tanggapan atau pendapat terhadap kesimpulan, temuan dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan oleh auditi secara tertulis dari pejabat auditi yang bertanggung jawab.
9)      Penerbitan dan Distribusi Laporan
10)   Laporan hasil audit kinerja diserahkan kepada pimpinan organisasi, auditi, dan pihak lain  yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil audit sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. Laporan  hasil audit  kinerja harus didistribusikan  tepat waktu kepada pihak yang berkepentingan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun dalam hal yang diaudit merupakanrahasia negara atau dilarang untuk disampaikan kepada pihak-pihak tertentu atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka untuk tujuan pengamanannya, auditor dapat membatasi pendistribusian laporan tersebut.
5.     Standar Tindak Lanjut Audit Kinerja
Secara sistematis butir-butir standar tindak lanjut audit kinerja meliputi:
a.   Komunikasi Dengan Auditi
      Auditor harus mengomunikasikan kepada auditi bahwa tanggung jawab untuk menyelesaikan atau menindak-lanjuti temuan audit kinerja dan  rekomendasi berada pada auditi.
b.   Prosedur Pemantauan
      Auditor harus memantau dan mendorong tindak lanjut atas temuan beserta rekomendasi. APIP perlu membuat kebijakan dan prosedur pemantauan guna mengefektifkan pelaksanaan tindak lanjut hasil audit.
c.   Status Temuan
      Auditor harus melaporkan status temuan beserta rekomendasi audit kinerja sebelumnya yang belum ditindak-lanjuti. Laporan status temuan yang disampaikan kepadapihak yang berkepentingan memuat antara lain:
1)   Temuan dan rekomendasi
2)   Sebab-sebab belum ditindaklanjutinya temuan
3)   Komentar dan rencana pihak auditi untuk menuntaskan temuan.
d.   Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Kecurangan
      Terhadap temuan yang berindikasi adanya tindakan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangandan kecurangan, auditor harus membantu aparat penegak hukum terkait dalam upaya penindak-lanjutan temuan tersebut.
6.     Standar Pelaksanaan Audit Investigatif
      Sistematika standar pelaksanaan audit investigatif meliputi:
a.   Perencanaan
      Dalam setiap penugasan audit investigatif, auditor investigatif harus menyusun rencana audit. Rencana audit tersebut harus dievaluasi dan bila perlu disempurnakan selama proses audit investigatif berlangsung sesuai dengan perkembangan hasil audit investigatif di lapangan. Perencanaan audit investigatif dimasudkan untuk memperkecil tingkat risiko  kegagalan dalam melakukan audit investigatif dan memberikan arah agar pelaksanaan audit investigatif dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. Informasi yang diterima dari berbagai sumber, seperti: pengaduan masyarakat, pengembangan hasil audit kinerja atau audit lainnya, permintaan instansi aparat penegak hukum atau instansi lainnya dijadikan sebagai dasar penyusunan rencana audit investigatif. Apabila keputusan yang diambil adalah melakukan audit investigatif, maka rencana tindakan memuat langkah-langkah berikut:
1)     Menentukan sifat utama pelanggaran
2)     Menentukan fokus perencanaan dan sasaran audit investigatif
3)     Mengindentifikasi kemungkinan pelanggaran hukum,peraturan, atau perundang-undangan, dan memahami unsur-unsur yang terkait denganpembuktian atau standar
4)     Mengindentifikasi dan menentukan prioritas Tahapan audit investigatif yang diperlukan untuk mencapai sasaran audit investigatif
5)     Menentukan sumber daya yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan audit  investigatif;
6)     Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang, termasuk instansi penyidik jika diperlukan.
b.     Supervisi
      Supervisi harus diarahkan baik pada substansi maupun metodologi audit yang bertujuan antara lain untuk mengetahui:
1)     Pemahaman tim audit atas tujuan dan rencana audit
2)     Kesesuaian pelaksanaan audit dengan standar audit
3)     Ketaatan terhadap prosedur audit
4)     Kelengkapan bukti-bukti yang terkandung dalamkertas kerja audit untuk mendukung temuan dan rekomendasi
5)     Pencapaian tujuan audit.
c.   Pengumpulan dan Pengujian Bukti
      Pelaksanaan pengumpulan dan evaluasi bukti harus difokuskan pada upaya pengujian hipotesis untuk mengungkapkan:
1)     Fakta-fakta dan proses kejadian (modus operandi)
2)     Sebab dan dampak penyimpangan
3)     Pihak-pihak yang diduga terlibat/bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara/daerah.
d.   Dokumentasi
      Auditor harus  menyiapkan dan  menatausahakan dokumen  audit investigatif dalam bentuk kertas  kerja  audit. Dokumen  audit  investigatif harus  disimpan secara  tertib  dan sistematis agar dapat secara efektif diambil kembali, dirujuk, dan dianalisis. Hasil audit investigatif harus didokumentasikan dalam berkas audit investigatif secara akurat dan lengkap.
7.   Standar Pelaporan Audit Investigatif
Secara sistematis standar pelaporan audit investigatif meliputi:
a.      Kewajiban Membuat Laporan
      Auditor investigatif harus membuat laporan hasil audit investigatif sesuai dengan penugasannya yang disusun dalam format yang tepat segera setelah melakukan tugasnya. Laporan hasil audit investigatif dibuat secara tertulis, dengan tujuan untuk memudahkan pembuktian dan berguna untuk proses hukum berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.     Cara dan Saat Pelaporan
      Laporan hasil audit investigatif dibuat secara tertulis dan segera setelah berakhirnya pelaksanaan audit investigatif. APIP harus menetapkan kapan laporan akan diberikan secara tertulis sesuai dengan situasi dan kasus yang diaudit.
c.      Isi Laporan
      Laporan hasil audit investigatif minimal harus memuat hal-hal berikut:
1)     Dasar melakukan audit
2)     Identifikasi auditi
3)     Tujuan/sasaran, lingkup dan metodologi audit
4)     Pernyataan bahwa audit investigatif telah dilaksanakan sesuai Standar Audit
5)     Fakta-fakta dan proses kejadian mengenai siapa, di mana, bilamana, bagaimana dari kasus yang diaudit
6)     Sebab dan dampak penyimpangan
7)     Pihak yang diduga terlibat atau bertanggung jawab
8)     Dalam pengungkapan pihak yang bertanggungjawab atau yang diduga terlibat, auditor harus memperhatikan asas praduga tidak bersalah yaitu dengan tidak menyebut identitas lengkap.
d.     Kualitas Laporan
      Laporan hasil audit investigasi harus akurat, jelas,lengkap, singkat, dan disusun dengan logis, tepat waktu, dan obyektif.
e.      Pembicaraan Akhir dengan Auditi
      Auditor investigatif harus meminta tanggapan atau pendapat terhadap hasil audit investigatif. Tanggapan atau pendapat tersebut harus dikemukakan pada saat melakukan pembicaraan akhir dengan auditi. Salah satu cara yang paling efektif untuk memastikan bahwa suatu laporan hasil audit investigatif dipandang adil, lengkap, dan obyektif adalah adanya review dan tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab,sehingga dapat diperoleh suatu laporan yang tidak hanya mengemukakan kesimpulan auditor investigatif saja, melainkan memuat pula pendapat pejabat yang bertanggung jawab tersebut.
f.       Penerbitan dan Distribusi Laporan
      Laporan hasil audit investigatif diserahkan kepada pimpinan organisasi, auditi, dan pihak lain  yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil audit sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. Laporan hasil audit investigatif harus  didistribusikan tepat waktu kepada pihak yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.  Standar Tindak Lanjut Audit Investigatif
      Standar Tindak Lanjut mengatur tentang ketentuan dalam hal kepastian saran dan rekomendasi telah dilakukan oleh auditi. APIP harus memantau tindak lanjut hasil audit investigatif yg dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. Standar ini mengharuskan APIP untuk mengadministrasikan temuan audit investigatif guna keperluan pemantauan tindak lanjut dan pemutakhiran datahasil audit investigatif, termasuk yang hasil akhirnya berupa tuntutan perbendaharaan atau tuntan ganti rugi (TP/TGR). APIP harus memantau tindak lanjut kasus penyimpangan yg berindikasi adanya tindak pidana korupsi atau perdata yg dilimpahkan kepada  Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
C.    STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Selain standar audit yang telah dibicarakan di atas, terdapat Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa  Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 pada bulan Januari 2007 yang memiliki landasan dan referensi berikut:
1.     Landasan Peraturan Perundang-undangan
a.      Undang Undang Dasar RI Tahun 1945
b.     Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
c.      Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
d.     Undang Undang Nomor 15 Yahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
e.      Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
2.   Referensi:
a.      Standar Audit Pemerintahan – Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 1995
b.     Generally Accepted Government Auditing  Standards (GAGAS) 2003 Revision, United States Generally Accounting Office
c.      Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), 2001, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
d.     Auditing  Standards,  International Organization  of Supreme Audit
e.      Institutions (INTOSAI), Latest Ammendment 1995
f.       Generally Accepted Auditing Standards (GAAS), AICPA, 2002
g.     Internal Control Standards, INTOSAI, 200
h.     Standards for the Professional Practice of Internal Auditing, Latest Revision December 2003.
Standar pemeriksaan ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan  terhadap entitas,  program,  kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan demikian, maka standar pemeriksaan  ini berlaku untuk:
a.      BPK.
b.     Akuntan Publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, untuk dan atas  nama BPK.
c.      Aparat Pengawas Intern Pemerintah termasuk satuan pengawasan intern maupun pihak lainnya sebagai acuan dalam menyusun standar pengawasan sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara memuat 7 butir Pernyataan Standar Pemeriksaan berikut:
a.      Standar Umum
      Standar ini mengatur kriteria yang bersifat umum untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Cakupan standar umum mengatur persyaratan kemampuan atau keahlian, independensi, penggunaan kemahiran profesional secara cermat dan seksama, dan pengendalian mutu.
b.     Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan
      Pelaksanaan Pemeriksaan  Keuangan mengatur hal-hal berikut:
1)     Hubungan dengan Standar Profesional Akuntan Publik
2)     Komunikasi Pemeriksa
3)     Pertimbangan terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya
4)     Merancang pemeriksaan untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse)
5)     Pengembangan temuan pemeriksaan
6)     Dokumentasi pemeriksaan.
c.      Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan
      Standar ini mengatur tentang:
1)   Hubungan dengan standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
2)   Pernyataan Kepatuhan terhadap standar pemeriksaan
3)   Pelaporan tentang kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
4)   Pelaporan tentang pengendalian intern
5)   Pelaporan tanggapan dari pejabat yang bertanggungjawab
6)   Pelaporan informasi rahasia
7)   Penerbitan dan pendistribusian laporan hasil pemeriksaan.
d.     Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja
      Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja mengatur mengenai perencanaan, supervisi, bukti, dan dokumentasi pemeriksaan.
e.      Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja
      Pelaporan Pemeriksaan Kinerja mengatur tentang bentu, isi laporan, unsur-unsur kualitas laporan, penerbitan dan pendistribusian laporan hasil pemeriksaan.
f.       Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
      Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mengatur hal-hal berikut:
1)    Hubungan dengan standar profes ional akuntan publik yangditetapkan oleh IkatanAkuntan Indonesia
2)    Komunikasi Pemeriksa
3)    Pertimbangan terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya
4)    Pengendalian intern
5)    Merancang  pemeriksaan  untuk  mendeteksi  terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse)
6)    Dokumentasi pemeriksaan.
g.     Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
      Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu mengatur hal-hal berikut:
1)     Hubungan dengan standar profes ional akuntan publik yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
2)     Pernyataan kepatuhan terhadap standar pemeriksaan
3)     Pelaporan tentang kelemahan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
4)     Pelaporan tanggapan dari pejabat yang bertanggungjawab
5)     Pelaporan informasi rahasia
6)     Penerbitan dan pendistribusian laporan hasil pemeriksaan.

D.    STANDAR PROFESI AUDIT INTERNAL (SPAI)
SPAI membagi standara udit menjadi dua kelompok besar:
1.  Standar Atribut
a.   Tujuan, Kewenangan, dan Tanggung jawab
      Tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab fungsi audit internal harus dinyatakan secara formal dalam Charter Audit Internal, konsisten dengan Standar Profesi Audit Internal (SPAI), dan mendapat persetujuan dari Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.
b.   Independensi dan Objektivitas
      Fungsi audit internal harus independen, dan auditor internal harus objektif dalam melaksanakan pekerjaannya.
1)     Independensi Organisasi
      Fungsi audit internal harus ditempatkan pada posisi yang memungkinkan fungsi tersebut memenuhi tanggungjawabnya. Independensi akan meningkat  jika fungsi audit internal memiliki akses komunikasi yang memadai terhadap Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.
2)     Objektivitas Auditor Internal
      Auditor internal harus memiliki sikap mental yang objektif, tidak memihak dan menghindari kemungkinan timbulnya pertentangan kepentingan (conflict of interest)
3)     Kendala terhadap Prinsip Independensi dan Objektivitas
      Jika prinsip independensi dan objektivitas tidak dapat dicapai baik secara fakta maupun dalam kesan, hal ini harus diungkapkan kepada pihak yang berwenang. Teknis dan rincian pengungkapan ini tergantung kepada alasan tidak terpenuhinya prinsip independensi dan objektivitas tersebut.
c.   Keahlian dan Kecermatan Profesional
1)     Keahlian
      Auditor internal harus memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan kompetensi lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawab perorangan.  Fungsi Audit Internal secara kolektif harus memiliki atau memperoleh pengetahuan, ketrampilan, dan kompetensi lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya.
2)     Kecermatan Profesional
      Dalam menerapkan kecermatan profesional  auditor internal perlu mempertimbangkan:
1)     Ruang lingkup penugasan.
2)     Kompleksitas dan materialitas yang dicakup dalam penugasan.
3)     Kecukupan dan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses governance.
4)     Biaya dan manfaat penggunaan sumber daya dalam penugasan.
5)     Penggunaan teknik-teknik audit berbantuan komputer dan teknik-teknik analisis lainnya.
6)     Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan (PPL)
      Auditor internal harus  meningkatkan  pengetahuan, ketrampilan, dan kompetensinya melalui Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan.
d.     Program Quality  Assurance Fungsi Audit Internal
      Penanggung jawab Fungsi Audit  Internal harus mengembangkan dan memelihara program quality assurance, yang mencakup seluruh aspek dari fungsi audit internal dan secara terus menerus memonitor efektivitasnya. Program ini mencakup penilaian kualitas internal dan eksternal secara periodik serta pemantauan  internal yang berkelanjutan. Program ini harus dirancang untuk membantu fungsi audit internal dalam menambah nilai dan meningkatkan operasi perusahaan serta memberikan jaminan bahwa fungsi audit  internal telah sesuai dengan Standar dan Kode Etik Audit Internal.
1)     Penilaian terhadap Program Quality Assurance
      Fungsi audit internal harus menyelenggarakan suatu proses untuk memonitor dan menilai efektivitas program quality assurance secara keseluruhan. Proses ini harus mencakup penilaian (assessment) internal maupun eksternal.
a)     Penilaian Internal. Fungsi audit internal harus melakukan penilaian internal  yang mencakup:
·           Review yang berkesinambungan atas kegiatan dan kinerja fungsi audit internal
·           Review berkala yang dilakukan melalui self assessment atau oleh pihak lain dari dalam organisasi yang memiliki pengetahuan tentang standar dan praktek audit internal.
b)     Penilaian  Eksternal. Penilaian eksternal harus dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun oleh pihak luar perusahaan yang independen dan kompeten.
2)     Pelaporan Program Quality  Assurance
      Penanggung jawab fungsi audit internal harus  melaporkan hasil review dari pihak eksternal kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.
3)     Pernyataan  Kesesuaian dengan SPAI
      Dalam laporan kegiatan periodiknya, auditor internal harus memuat pernyataan bahwa aktivitasnya dilaksanakan sesuai dengan Standar Profesi Audit Internal. Pernyataan ini harus didukung dengan hasil penilaian Program Quality Assurance.
4)      Pengungkapan atas Ketidakpatuhan
       Dalam hal terdapat ketidak-patuhan terhadap SPAI dan Kode Etik yang mempengaruhi ruang lingkup dan aktivitas fungsi audit internal secara signifikan, maka hal ini harus diungkapkan kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.
2.   Standar Kinerja
a.   Pengelolaan Fungsi Audit Internal
      Penanggung jawab fungsi audit internal harus  mengelola fungsi audit internal secara efektif dan efisien untuk memastikan bahwa kegiatan fungsi tersebut memberikan nilai tambah bagi organisasi.
1)     Perencanaan
      Penanggung jawab fungsi audit  internal harus  menyusun perencanaan yang berbasis risiko (risk-based plan) untuk menetapkan prioritas kegiatan audit internal, konsisten dengan tujuan organisasi. Rencana penugasan audit internal harus berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan paling sedikit setahun sekali. Masukan dari pimpinan dan dewan pengawas organisasi serta perkembangan  terkini harus juga dipertimbangkan dalam proses ini. Rencana penugasan audit internal harus mempertimbangkan potensi untuk meningkatkan pengelolaan risiko, memberikan nilai tambah dan meningkatkan  kegiatan organisasi.
2)     Komunikasi dan Persetujuan
      Penanggung jawab fungsi audit internal harus mengomunikasikan rencana kegiatan audit, dan kebutuhan sumber daya kepada pimpinan dan dewan pengawas organisasi untuk mendapat persetujuan. Penanggungjawab fungsi audit internal juga harus mengkomunikasikan dampak yang mungkin timbul karena adanya keterbatasan sumber daya.
3)     Pengelolaan Sumber daya
      Penanggung jawab fungsi audit internal harus memastikan bahwa sumber daya fungsi audit internal sesuai, memadai, dan dapat digunakan secara efektif untuk mencapai rencana-rencana yang telah disetujui.
4)     Kebijakan dan Prosedur
      Penanggung jawab fungsi audit internal harus menetapkan kebijakan dan prosedur sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan fungsi audit internal.
5)     Koordinasi
      Penanggung jawab fungsi audit internal harus berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal organisasi yang melakukan pekerjaan audit untuk memastikan bahwa lingkup seluruh penugasan tersebut sudah memadai dan meminimalkan duplikasi.
6)     Laporan kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas
      Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Pimpinandan Dewan Pengawas mengenai perbandingan rencana dan realisas i yang mencakup sasaran, wewenang, tanggung jawab, dan kinerja fungsi audit internal. Laporan ini harus memuat permasalahan mengenai risiko, pengendalian, proses governance, dan hal lainnya yang dibutuhkan atau diminta oleh pimpinan dan dewan pengawas.
b.   Lingkup Penugasan
      Fungsi audit internal melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan proses pengelolaan risiko, pengendalian, dan governance, dengan menggunakan pendekatan yang sistematis, teratur dan menyeluruh.
1)   Pengelolaan Risiko
      Fungsi audit internal harus membantu organis asi dengan cara mengidentifikasi dan  mengevaluasi risiko  signifikan dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern.
2)   Pengendalian
      Fungsi audit  internal harus  membantu organisasi dalam memelihara pengendalian intern yang efektif dengan cara mengevaluasi kecukupan, efisiensi dan efektivitas pengendalian tersebut, serta mendorong peningkatan pengendalian intern secara berkesinambungan.
a) Berdasarkan hasil penilaian risiko, fungsi audit internal harus mengevaluasi kecukupan dan efektivitas s istem pengendalian intern, yang mencakup governance, kegiatan operasi dan sistem informasi organisasi. Evaluasi sistem pengendalian intern harus mencakup:
  Efektivitas dan efisiensi kegiatan operasi.
Keandalan dan integritas informasi.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengamanan aset organisasi.
b)   Fungsi audit internal harus memastikan sampai sejauh mana s asaran dan tujuan program serta kegiatan operasi telah ditetapkan dan sejalan dengan sasaran dan tujuan organis asi.
c)   Auditor internal harus mereviu kegiatan operasi dan program untuk memastikan sampai sejauh mana hasil-hasil yang diperoleh konsisten dengan tujuan dan sasaran yang  telah ditetapkan.
d)   Untuk mengevaluasi sistem pengendalian intern diperlukan kriteria yang memadai.
3)   Proses Governance Fungsi audit internal harus menilai dan memberikan rekomendasi yang sesuai untuk meningkatkan proses governance dalam mencapai tujuan-tujuan berikut:
a)   Mengembangkan etika dan nilai-nilai yang memadai di dalam organisasi.
b)   Memastikan  pengelolaan kinerja organisasi yang efektif dan akuntabel.
c)   Secara efektif mengomunikas ikan risiko dan pengendalian  kepada unit-unit yang tepat di dalam organisasi.
d) Secara efektif  mengoordinasikan kegiatan dari, dan mengomunikasikan informasi di antara pimpinan, dewan pengawas, auditor internal dan eksternal serta manajemen. Fungsi audit internal harus mengevaluasi rancangan, implementasi dan efektiv itas dari kegiatan, program dan sasaran organisasi yang berhubungan dengan etika organisasi.
c.   Perencanaan Penugasan
      Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana untuk setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup, sasaran, waktu, dan alokasi sumber daya.
1)     Pertimbangan Perencanaan Dalam merencanakan penugasan, auditor internal harus mempertimbangkan:
a)   Sasaran dan kegiatan yang s edang direviu dan mekanisme yang digunakan kegiatan tersebut dalam mengendalikan k inerjanya.
b)   Risiko signifikan atas kegiatan, sasaran, sumberdaya, dan operasi yang direviu serta pengendalian yang diperlukan untuk menekan dampak ris iko ke tingkat yang dapat diterima oleh organisasi.
c)   Kecukupan dan efektivitas pengelolaan ris iko dan sistem pengendalian intern.
d)   Peluang yang s ignifikan untuk meningkatkan pengelolaan ris iko dan sistem pengendalian intern.
2)   Sasaran Penugasan.
      Sasaran untuk setiap penugasan harus ditetapkan.
3)   Ruang Lingkup Penugasan Agar sasaran penugasan tercapai maka  fungsi audit internal harus menentukan ruang lingkup penugasan yang memadai.
4)   Alokasi Sumber  Daya Penugasan
      Auditor internal harus menentukan sumber daya yang sesuai untuk mencapai sasaran penugasan.  Penugasan staf harus didasarkan pada evaluas i atas sifat dan kompleksitas penugasan, keterbatasan waktu, dan ketersediaan sumber daya.
5)   Program Kerja  Penugasan
      Auditor internal harus menyusun dan mendokumentasikan program kerja dalam rangka mencapai sasaran penugasan. Program kerja harus menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi,  menganalisis,  mengevaluasi,  dan mendokumentasikan  informasi selama penugasan. Program kerja ini harus memperoleh persetujuan sebelum dilaksanakan. Perubahan atau penyesuaian atas program kerja harus  segera mendapat pers etujuan.
d.   Pelaksanaan Penugasan
      Dalam melaksanakan audit, auditor internal harus mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan.
1)   Mengidentifikasi Informasi
      Auditor internal harus mengidentifikasi informasi yang memadai, handal, relevan, dan berguna untuk mencapai sasaran  penugasan.
2)   Analisis dan Evaluasi
      Auditor internal harus mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasan pada analisis dan evaluasi yang tepat.
3)   Dokumentasi Informasi
      Auditor internal harus mendokumentasikan  informasi yang relevan untuk mendukung kesimpulan dan hasil penugasan.
4)   Supervisi Penugasan
      Setiap penugasan harus disupervisi dengan tepat untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kemampuan  staf.
e.   Komunikasi Hasil Penugasan
      Auditor internal mengomunikasikan hasil penugasannya secara tepat waktu.
1)     Kriteria Komunikasi
      Komunikasi harus mencakup sasaran dan lingkup penugasan, simpulan, rekomendasi, dan  rencana tindak lanjutnya.
2)     Kualitas Komunikasi
      Komunikasi yang disampaikan baik tertulis maupun lisan harus akurat, objektif, jelas, ringkas,  konstruktif, lengkap,dan tepat waktu.
3)     Pengungkapan atas Ketidak-patuhan terhadap Standar
      Dalam  hal terdapat  ketidak-patuhan terhadap  standar yang mempengaruhi penugasan tertentu, komunikasi hasil-hasil penugasan harus mengungkapkan:
a)     Standar yang tidak dipatuhi.
b)     Alasan ketidak-patuhan.
c)     Dampak dari ketidak-patuhan terhadap penugasan.
4)     Penyampaian Hasil-hasil Penugasan
      Penanggung jawab fungsi audit internal harus mengomunikasikan hasil penugasan kepada pihak yang berhak.
f.    Pemantauan Tindak Lanjut
      Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyusun dan menjaga sistem untuk memantau tindak lanjut hasil penugasan yang  telah dikomunikasikan  kepada  manajemen. Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyusun prosedur tindak lanjut untuk memantau dan memastikan bahwa manajemen telah  melaksanakan  tindak lanjut secara efektif, atau menanggung  risiko karena  tidak  melakukan  tindak lanjut.
g.   Resolusi Penerimaan Risiko oleh Manajemen
      Apabila manajemen senior telah memutuskan untuk menanggung risiko residual yang  sebenarnya tidak  dapat diterima oleh organisasi, penanggung jawab fungsi audit internal harus mendiskusikan masalah ini dengan manajemen senior. Jika diskusi tersebut tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan, maka penanggung jawab fungsi audit internal dan manajemen senior harus melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan dan Dewan  Pengawas Organisasi untuk mendapatkan resolusi.

REFERENSI


1.        Drs. H.T. Redwan Jaafar, Ak, dan Sumiyati, Ak. M.F.M, Edisi Lima, Tahun 2008, Pusdiklat Pengawasan BPKP, Jln. Beringin II Pandansari,  Ciawi  ISBN 979- 3873-06-X Bogor 16720.

2.        Lawrence B. Swayer, JD, CIA, PA., Mortimer A. Dittenhofer, Ph.D., CIA., JamesH. Scheiner, Ph.D., “Sawyer’s Internal Auditing”, Audit Internal Sawyer, Jakarta: Salemba 4, 2009, Edisi 5.



Kelompok XI
1.    09412144003   Diana Puspitasari
2.    09412144019   Mahardyan Dewi Saputri
3.    09412144044   Nunky Rizka Mahapsari
4.    09412144048   Alfie Rizky Ramadhan
5.    09412144059   Sigit Restuhadi
6.    08412147018   Eko Nugroho