I. PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah banyak membantu memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi sendi-sendi kehidupan manusia, bahkan dapat mengubah pola hidup manusia, sehingga dapat menggoyahkan dasar dan sendi kehidupan manusia. Hal ini disebabkan sains telah menyentuh eksistensi manusia.
Kebudayaan sebagai produk adalah realitas, sesuatu yang sudah diciptakan, sudah dihasilkan, sudah terbentuk, atau yang sudah dilembagakan. Kebudayaan sebagai proses merupakan proses yang sudah ada atau yang sedang berjalan. Menurut ahli ilmu sosial bahwa kebudayaan mempunyai tiga wujud, yaitu kebudayaan sebagai sistem ide-ide, sebagai sistem tingkah laku dan sebagai perwujudan benda-benda budaya. Kebudayaan sebagai ide-ide bisa berkembang ke ide kognitif (sistem pengetahuan), atau ke ide-ide normatif (sistem nilai). Kebudayaan sebagai sistem tingkah laku penekanannya pada tingkah laku yang berpola sebagai hasil interaksi yang distabilkan dalam pranata sosial. Sedangkan kebudayaan sebagai perwujudan benda-benda, dapat dipandang sebagai alat yang menghubungkan manusia dengan alam( dan ini kemudian menghasilkan teknologi), atau sebagai sarana menghubungkan dengan orang lain.Etika keilmuan dimaksudkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi agar warga bangsa mampu menjaga harkat dan martabatnya, berpihak kepada kebenaran untuk mencapai kemaslahatan dan kemajuan sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya.
Etika diwujudkan secara pribadi ataupun kolektif dalam karsa, cipta dan karya yang tercermin dalam perilaku kreatif, inovatif, onventif dan komunikatif, dalam kegiatan membaca, belajar, meneliti, menulis, berkarya serta menciptakan iklim, kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Etika keilmuan menegaskan pentingnya budaya kerja keras dengan menghargai dan memanfaatkan waktu, disiplin dalam berpikir dan berbuat, serta menepati janji dan komitmen diri untuk mencapai hasil yang terbaik. Etika ini mendorong tumbuhnya kemampuan menghadapi hambatan, rintangan, dan tantangan dalam kehidupan, kemampuan mengubah tantangan menjadi peluang, mampu menumbuhkan kreativitas untuk penciptaan kesempatan baru, dan tahan uji serta pantang menyerah.
Istilah etika keilmuwan mengantarkan kita pada kontemplasi mendalam, baik mengenai hakekat, proses pembentukan, lembaga yang memproduksi ilmu lingkungan yang kondusif dalam pengembangan ilmu, maupun moralitas dalam memperoleh dan mendayagunakan ilmu tersebut. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan.
Etika dan moral merupakan titik kritis sebagi penentu suatu system budaya yang terdiri dari perangkat makna dan nilai dapat diterjemahkan menjadi system social,yang berupa tindakan, perbuatan dan tingkah laku. Jika demikian halnya, maka system budaya benar-benar berfungsi baik sebagai landasan kognitif maupun normative. Budaya asing jangan diambil lipstiknya, tetapi ambillah isinya, makna dibalik lipstik. Ini berarti kita harus mengutamakan cara berfikir dan cara berbuat sesuatu dari pada hanya menerima atau mengambil alih produknya. Maka menyambut kenyataan tersebut kita perlu senantiasa menyadari bahwa betapa pun majunya teknologi, sebagai hasil karya manusia adalah perpanjangan bagi kemampuannya, dan bukan sebaliknya menjadikan manusia sebagai perpanjangannya. Betapapun lompatan dan terobosan menandai kemajuan teknologi, manfaatnya harus diukur dari sejauh mana martabat dan kesejahteraan manusia terangkat olehnya, dan bukan sebaliknya berakibat pudarnya nilai-nilai manusiawi.
II. TUJUAN
Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman akan:
a. Nilai dan etika
b. Kebudayaan
c. Etika keilmuan
d. Aturan-aturan yang berlaku
Dari republika online dikutip dua penyataan penting: Menurut Penemu ESQ, Ary ginanjar, ”mahasiswa memiliki posisi dan peran strategis. Jika ingin mengubah bangsa ini, maka, Kita harus mengubah mahasiswa terlebih dulu. Karena mereka adalah agen perubahan”.
III. Kebudayaan lokal dan global, nilai dan etika
Pengamat pendidikan Prof Dr Winarno Surakhmad mengungkapkan kepada Kompas di Jakarta, Senin (18/9/2007), filosofi pendidikannya sudah jelas bahwa pendidikan itu harus mampu membangun peradaban yang dapat memanusiakan manusia. Landasan filosofi pendidikan adalah undang-undang, GBHN, dan Pancasila. Oleh karena itu, pendidikan harus dikembalikan pada kedudukannya sebagai satu usaha memanusiakan manusia. Selama ini sekolah tidak pernah ditujukan sebagai pusat penumbuhan budaya. Tidak heran kalau pendidikan kita tidak dapat mengindonesiakan anak bangsa, sehingga banyak muncul perpecahan yang merupakan akibat dari kegagalan pendidikan di Indonesia.
Apa yang menjadi hakikat pendidikan? Hakikat pendidikan dalam konteks Indonesia, bahwa pendidikan itu harus merupakan salah satu bagian dari modal atau kekuatan yang bisa menumbuhkan peradaban bangsa. Itu sudah runtuh, padahal sebelumnya dikatakan landasan pendidikan dan budaya kita sudah kuat. Tetapi ternyata ketika krisis kita baru tahu bahwa itu ambruk. Inilah realitas baru yang seharusnya menjadi landasan membangun peradaban.
Penguasaan bahasa dapat menunjukkan tingkat peradaban dan tingkat budaya manusia. Mendiknas Yahya A Muhaimin pada Seminar Nasional X Himpunan Pembina Bahasa Indonesia (HPBI), di Jakarta, Rabu (27/9/2007) mengatakan ”Kalau bahasa yang dipakai amburadul dan kasar”, demikian Mendiknas, ”orang lain dapat menganggap si penuturnya sebagai orang yang tidak tahu unggah-ungguh (tata krama)”. "Labelisasi seperti ini merupakan sanksi sosial yang berat, terutama dalam masyarakat Jawa," tambahnya. Selanjutnya Menurut Mendiknas, peran bahasa yang paling penting adalah sebagai alat komunikasi. Dengan bahasa manusia akan mendapat kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Penguasaan bahasa yang baik akan membantu dalam mengungkapkan pikiran, sehingga maksudnya dapat dipahami.
Etika merupakan dasar kemanusiaan - petunjuk dasar bagi tingkah laku, cara pikir dan keyakinan. Tidak satu kelompok manusia pun yang hidup tanpa etika. Sesuatu hal dalam etika yang tidak kalah pentingnya dalam dunia perguruan tinggi adalah etika berbusana. Kita sepakat bahwa mahasiswa adalah manusia dewasa sejak dia menjadi mahasiswa di perguruan tinggi, oleh karena itu mereka tidak lagi dipanggil anak atau siswa tapi dipanggil dengan sapaan saudara atau mahasiswa. Dengan demikian mereka sudah dianggap manusia dewasa. Tapi apakah orang dewasa itu punya kebebasan sebebas-bebasnya, jawabnya adalah tidak, tetapi mereka punya kebebasan yang dilembagakan. Sebagai contoh kebebasan dalam bebusana, sekalipun bebas menentukan busana dan berpenampilan sendiri tetapi jangan melanggar etika yang berlaku di masyarakat umum. Etika berbusana terdiri dari 8 hal yaitu:
1. Mempergunakan busana yang tidak melanggar aturan, norma, kepatutan dalam lingkungan dimana kita berada. (di kampus jangan mempergunakan pakaian yang terbuka/terlihat aurat atau anggota tubuh yang seharusnya ditutupi).
2. Bisa mengikuti mode, tapi tetap harus sesuai acara, sesuai waktu, sesuai tempat
3. Hindari menggunakan pakaian yang terlalu mencolok atau menarik perhatian orang, terutama di tempat umum (misal, di kampus)
4. Hindari busana yang membuat anda sulit bergerak/melangkah
5. Hindari aksesoris yang menimbulkan bunyi-bunyi waktu anda bergerak
6. Hindari aksesoris yang menimbulkan bunyi-bunyi dan yang mudah tersangkut, karena anda akan hilir mudik dipanggung dan belakang panggung serta berdekatan dan bergesekan dengan orang lain.
7. Hindari sepatu yang tidak nyaman dan bersuara keras waktu melangkah
8. Pastikan busana anda sudah rapih, jangan membetulkan/merapihkan sembarangan. Kultur perguruan tinggi dan etika keilmuan.
Misi perguruan tinggi adalah pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dikenal dengan tridarma perguruan tinggi. Ketiga hal ini harus dijalankan secara seimbang. Pertanyaannya, pedulikah kita untuk menciptakan kultur akademik yang kondusif? Jika jawabannya “iya”, maka cerdaskanlah mahasiswa sejak masa Orientasi Pengenalan Kampus setiap tahunnya.
Mahasiswa sedikit sekali memiliki budaya akademis, seperti kemampuan menulis. Kebanyakan mereka justru meniru (baca: menyontek) makalah-makalah atau skripsi orang dengan metode CS2 (Comot Sana-Comot Sini). Persoalan integritas akademik (academic integrity) maupun kejujuran ilmiah (academic honesty) seakan bukan merupakan konsideran penting. Sebagian mereka bahkan (mungkin) tidak memahami betapa pentingnya kedua nilai tersebut Akibatnya jarang dijumpai paper-paper yang orisinal dan berkualitas. Seandainya sejak awal-awal masa mengarungi dunia perguruan tinggi mereka sudah diperkenalkan atau diberikan pemantapan (karena sangat bisa jadi ada yang sudah dikenalkan saat SLTA) dalam pemahaman metode penulisan karya ilmiah dan metode penelitian dasar, bukan tidak mungkin akan lahir karya-karya ilmiah yang berbobot dan layak jual (marketable). Lebih dari itu, mereka juga akan terbiasa untuk meneliti, walaupun dalam artian penelitian yang sederhana. Semua hal ini sangat konstruktif untuk membangun budaya akademik yang kondusif di perguruan tinggi.
Sebelum menguraikan lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui apa itu sains dan etika. Definisi dari sains diambil dari Oxford English Dictionary: “A branch of study which is concerned with a connected body of demonstrated truths, orwith observed facts systematically classified and more or less colligated by being brought under general laws, and which includes trustworthy methods for the discovery of new truth within its own domain”.
Apa itu etika? Webster’s New Collegiate Dictionary mendefinikannya sebagai berikut:
1. “ …the discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation
2. a set of moral principles and values
3. a theory or system of moralvalues
4. the principles of conduct governing an individual or a group.”
Dari definisi-definisi di atas kelihatan dengan jelas bahwa sains adalah alat untuk mencari kebenaran. Dan dapat disadari untuk mencari kebenaran kita perlu strategi yang beretika. Strategi disini adalah metode ilmiah. Bagaimanapun banyak terjadi pelanggaran etika dalam penelitian saintifik, yang disebut sebagai penipuan saintifik (scientific fraud). Penipuan saintifik (scientific fraud) didefinisikan sebagai usaha untuk memanipulasi fakta-fakta atau menerbitkan hasil kerja orang lain secara sengaja. Bagaimanapun, definisi penipuan saintifik tidak selalu jelas. Salah satu aspek dari penipuan saintifik adalah memanipulasi dan mengubah data. Pada tahun 1830, matematikawan dari Inggris bernama Charles Babbage menerangkan teknik manipulasi data. Di dalamnya termasuk menghapus data yang tidak cocok dengan hasil yang diharapkan (trimming) dan memilih data yang hanya cocok dengan hasil yang diharapkan (cooking) sehingga membuat data lebih meyakinkan. Sains yang ideal adalah bahwa para ilmuwan seharusnya objektif dan melaporkan semua hasil pengamatan secara lengkap dan jujur. Bagaimanapun, ini tidak selalu ditemui dalam laporan-laporan ilmiah.
Hasil karya ilmiah akan diakui apabila dapat diulang oleh orang lain di tempat lain dengan cara yang sama dan mendapatkan hasil yang sama (reproducible), barulah dapat diakui sebagai penemuan ilmiah. Sebagai gambaran umum, di dalam perkuliahan etika sains disamping diterangkan pentingnya etika sains juga diajarkan bagaimana menulis, melaporkan dan menganalisis data percobaan secara betul. Jika etika sains secara betul diajarkan dan diterapkan, maka kita dapat menjawab pertanyaan: Apakah aspek etika sains dapat membentuk pribadi yang jujur, disiplin, bertanggung jawab dan sportif. Hal ini karena ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai daya untuk memperbaiki dirinya sendiri (self correction). Hal ini sesuai dengan sifat ilmu pengetahuan yang berkembang berdasarkan pengetahuan yang telah ditemukan sebelumnya. Bagaimanapun, mentalitas yang jujur mutlak diperlukan sebagai landasan untuk mencapai kemajuan. Pengajaran etika sains kepada para mahasiswa sarjana, magister dan doktor diharapkan dapat menambah kesadaran para mahasiswa bahwa para calon sarjana, calon doktor dan calon professor harus menjunjung tinggi kejujuran. Setidaknya hal ini dapat menjadi sumbangan kecil untuk perbaikan masyarakat kita, yang sedang dihinggapi penyakit korupsi, plagiat, membeli gelar, menyontek dan lain sebagainya. Inilah tugas berat para ilmuwan-ilmuwan Indonesia yang menyadari pentingnya etika sains dalam pendidikan sains dan riset di Indonesia.
Manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang berpikir. Berpikir adalah menggunakan akal budi dalam berbuat dan memutuskan sesuatu yang akan dilakukan. Mungkin ini pulalah yang tertuang dalam proses pembentukan tubuh manusia yang menempatkan kepala pada posisi paling atas dibanding hati. Kepala sebagai tempat bersemayamnya otak yang diyakini sebagai pencetus akal pikiran manusia, sedangkan hati sebagai penguak perasaan kemanusiaan. Tuhan membekali kita hati, sehingga proses berpikir kita tidak sama dengan proses berpikir mesin atau komputer. Contoh aktual tentang hal ini adalah saat pelaksanaan UAN. Nilai yang dihasilkan oleh komputer sebagai pemeriksa ujian siswa penentu dari lulus tidaknya seorang siswa. Hal ini tentu saja tidak dapat kita terima sebagai makhluk yang berpikir dan mempunyai kemanusiaan. Tanpa menilai hasil kerja siswa selama tiga tahun terakhir, tanpa menilai kondisi siswa saat mengerjakan tes, tanpa menilai lingkungan, dan tanpa menilai yang lainnya, UAN dengan "congkaknya" menjadi penentu kelulusan siswa yang sama sekali tak dikenalnya. Berbeda dengan di perguruan tinggi dimana penentuan kelulusan suatu mata kuliah ditentukan dari 4 parameter penilaian yaitu: tugas, quis, ujian tengah semster, dan ujian akhir semester. Sedangkan untuk penentu kelulusan mahasiswa memperoleh gelar sarjana yaitu ujian komprehensif atau sidang sarjana yang diuji oleh tim penguji yang terdiri dari dua atau lebih dosen penguji. Dimana pembimbing tugas akhir juga memiliki kontribusi dalam menentukan nilai rata-rata hasil ujian tugas akhir tersebut. Hal inilah yang membedakan ilklim di perguruan tinggi dan sekolah.
Perkembangan selanjutnya, manusia berpikir menjadi manusia ilmiah. Manusia ilmiah masih jarang diwacanakan. Kata ilmiah masih terbatas pada kreatifitas yang dibuat untuk mengadakan sesuatu, apakah dalam bentuk ciptaan atau tulisan ilmiah. Apa yang dibuat atau ditulis harus sesuai dengan kejadian atau kenyataan, sehingga perlu pemikiran yang jujur. Suatu karya yang dikatakan ilmiah tetapi data yang terkumpul tidak sesuai dengan kenyataan maka karya tersebut tertolak keilmiahannya. Oleh karena itu, hakekat dari ilmiah adalah proses berpikir kapan dan dimanapun dalam berbuat dan bertindak yang semestinya sesuai kenyataan.
Kemampuan berpikir manusia akan berdampak positif kepada prilaku dan keputusan yang ilmiah. Sebenarnya, masyarakat ilmiah tidak harus muncul dari dunia akademisi, meskipun tak dapat disangkal bahwa memang yang terbanyak memperlihatkan keilmiahan dalam proses pelaksanaan tindakan, ada pada dunia akademisi. Tapi, perlu juga ditampilkan hal yang bertolak belakang dari itu, yakni jika di dunia akademik ada tindakan-tindakan yang tidak ilmiah, seperti tawuran mahasiswa atau pengerahan massa dalam proses pencalonan pimpinan kampus. Dunia pendidikan adalah dunianya masyarakat ilmiah. Nilai-nilai yang didasari oleh keilmuan menjadikan dunia pendidikan harus ilmiah. Pendidikan jelas harus bebas dari hal-hal yang mendahulukan perasaan, apalagi perasaan yang justru bukan perasaan manusiawi, tapi perasaan amoral.
Sebenarnya sifat ilmiah adalah sifat yang jujur, sifat yang jauh dari KKN. Oleh karena itu, jika kita telah jujur yakinlah bahwa kita juga telah memiliki sifat ilmiah. Tidak dilandasi oleh kedekatan sehingga kita memberi penghargaan kepada orang. Kita beri penghargaan kepada seseorang karena memang dia pantas menerimanya sesuai indikator yang diyakini banyak pihak, meskipun jika seandainya orang tersebut adalah "musuh" kita. Meski kita diamanatkan untuk menjadi pimpinan dan meski pula diberi kekuasaan prerogatif, tidak serta merta kita menjadi seenaknya berbuat, tetapi kita harus tetap ilmiah. Pilih orang-orang yang memang berkompeten pada bidangnya untuk menduduki suatu jabatan. Kritikan tidak diasumsikan kebencian sehingga dibalas dengan tindakan refresif. Kritikan, meskipun itu salah, harus dengan bijak diartikan sebagai pengawasan terhadap tindakan kita yang kurang benar sehingga kita balas dengan kinerja yang lebih baik.
Aspek pendidikan tidak hanya memberikan pengajaran saja kepada mahasiswa tetapi juga harus mencakup pembentukan sikap dan kepribadian, yang mana hal ini penting dalam menghadapi krisis moral bangsa Indonesia. Hadi Nur, dalam tulisannya yang berjudul etika sains dalam riset dan pendidikan tinggi di Indonesia mengungkapkan: ”........ Saya setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa riset dan mengajar merupakan hal yang bersifat perkalian bukan pertambahan, salah satu sifat utama yang melekat kepada seseorang yang digelari ilmuwan. Ini berarti bahwa seseorang akan nol sebagai ilmuwan jika tidak melakukan riset. Dan juga berarti akan nol sebagai ilmuwan jika tidak mengajar.”
Suatu pemikiran baru dalam ilmu pengetahuan yaitu eko-etika. Dasar-dasar etika kita yang baru, berakar pada dasardasar kepentingan dinamika ekologis bagi kehidupan di bumi, sehingga disebut eko-etika. Eko-etika berbeda dengan etika sejarah. Akar ekoetika bukanlah wahyu, keyakinan ataupun filosofi, melainkan penelitian ilmiah, pengetahuan dan keserasian antara alam dan manusia. Subyek eko-etika bukanlah satu spesies tetapi berbagai komunitas yang keberadaannya saling tergantung. Wawasan kita yang selalu bertambah, menguak jalan menuju ke kehidupan manusia masa depan. Masyarakat eko-etika bertujuan membangun suatu kondisi yang diibaratkan membangun lingkungan masyarakat seperti membangun sebuah rumaha. Suatu rumah yang berlandaskan cinta pada alam, menghargai alam, dan menambah pengetahuan tentang pola dan pengaturan alam yang sebenarnya.
Pada dasarnya manusia yang menganut etika tradisional tidak mau menerima perubahan, mereka tetap mempertahankan aturan atau etika yang telah berlaku turun temurun di masyarakatnya. Sedangkan manusia yang menganut eko-etika, mereka akan menerima aturan baru yang berlaku secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan dilandasi keseimbangan dan ilmu pengetahuan. Perubahan ini seperti air yang mengalir, yaitu tidak statis.
Aturan-aturan di perguruan tinggi dan hak serta kewajiban mahasiswa para mahasiswa/i baru itu juga harus dibekali dengan pengetahuan-pengetahuan akademik, misalnya sistem perkuliahan, cara menulis makalah (paper), pengenalan metodologi penelitian dasar, sistem hubungan mahasiswa dengan penasehat akademik dan sebagainya. Lebih dari itu, mereka semestinya juga diberikan pengetahuan mengenai hak-hak dan kewajiban mereka selaku mahasiswa. Sehingga mereka mengetahui apa-apa saja aturan main yang digariskan perguruan tinggi pilihannya. Kalaupun hak mereka dilanggar, mereka mengetahui bagaimana cara menuntutnya.
TATA TERTIB MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMI
1. Mahasiswa harus berpakaian bersih dan rapi, dilarang menggunakan kaos oblong, pakaian ketat (khusus wanita) dan sandal.
2. Mahasiswa harus berambut rapi, dilarang mengecat rambut dan / atau berambut gondrong bagi mahasiswa laki-laki.
3. Mahasiswa harus menghadiri perkuliahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan harus hadir tepat pada waktunya toleransi 15 menit.
4. Mahasiswa dilarang merokok di dalam gedung Fakultas Ekonomi.
5. Mahasiswa dilarang membawa/menggunakan NARKOBA dan atau MIRAS.
6. Mahasiswa harus menjaga kebersihan dan kerapihan kampus, dilarang mencoret-coret dinding, kursih kuliah dan membuang sampah sembarangan.
7. Mahasiswa harus menjaga ketenangan, ketertiban dan ketentraman kampus, dilarang membuat onar dan/atau keributan.
8. Mahasiswa dilarang membawa senjata tajam.
9. Mahasiswa yang tidak mematuhi tata tertib di atas akan dikenakan sanksi akademik maupun administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
10. Mahasiswa memakai Kartu Identitas.
KETENTUAN PERKULIAHAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
1. Mahasiswa yang tidak mematuhi tata tertib tidak diperbolehkan mengikuti kuliah atau praktikum atau tidak dilayani dalam urusan administrasi.
2. Mahasiswa yang terlambat lebih dari 15 menit tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan atau praktikum.
3. Mahasiswa tidak boleh menandatangani daftar hadir mahasiswa lainnya.
4. Mahasiswa yang jumlah perkuliahannya kurang dari 80% dari kehadiran dosen di kelas, dosen minimal 13 kali, tidak bisa mengikuti ujian akhir pada mata kuliah bersangkutan.
5. Bila dapat membuktikan dengan alasan yang kuat seperti (sakit, dirawat, musibah keluarga) dapat diganti tugas setara sks.
TATA TERTIB DOSEN
FAKULTAS EKONOMI
1. Dosen hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal.
2. Dosen yang berhalangan hadir memberikan informasi ke Bagian Administrasi.
3. Akademik Fakultas Ekonomi selambatnya 1 (satu) hari dari jadual kuliah seharusnya, bisa melalui telpon.
4. Dosen yang akan mengganti ketidakhadirannya harus mengisi formulir penggantian.
5. Keterlambatan dosen tidak lebih dari 15 menit.
6. Dosen tidak diperbolehkan merokok sewaktu mengajar.
7. Dosen tidak diperbolehkan memakai kaos oblong, dan sandal.
8. Sehabis mengajar dosen selalu mengisi daftar hadir mengajar.
9. Sehabis mengajar dosen meletakan spidol pada tempat yang telah disediakan.
TATATERTIB UJIAN AKHIR SEMESTER
FAKULTAS EKONOMI
A. Mahasiswa
1. Mahasiswa dapat mengikuti ujian akhir semester jika telah menyelesaikan semua administrasi.
2. Mahasiswa harus membawa Tanda Peserta Ujian dan menggunakan Kartu Nama pada saat ujian berlangsung, bagi yang tidak membawa baru boleh masuk ruang ujian setelah mendapat izin dari panitia ujian.
3. Mahasiswa dapat mengikuti ujian semester suatu mata kuliah jika kehadirannya pada mata kuliah tersebut minimal 80%.
4. Mahasiswa dilarang masuk ke dalam ruang ujian sebelum dosen pengawas memasuki ruang ujian.
5. Mahasiswa hadir tepat waktu, keterlambatan hanya ditoleransi 30 menit.
6. Mahasiswa tidak diperkenankan melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, kecurangan dapat mengakibatkan mahasiswa tersebut tidak lulus (mendapat nilai E). Selama ujian berlangsung mahasiswa dilarang meminjam alat tulis, tip ex, dan sebagainya kepada peserta ujian lainnya dan dilarang menghidupkan handphone.
7. Mahasiswa dilarang mencoret-coret kursi kuliah dan dinding.
8. Selama ujian berlangsung mahasiswa dilarang meninggalkan ruang ujian dengan alasan apapun.
9. Mahasiswa harus menjaga ketertiban, ketentraman, keamanan dan tidak melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan UAS.
10. Mahasiswa berpakaian rapi dan sopan, yang ditunjukkan antara lain
a. Harus memakai sepatu tertutup
b. Harus memakai baju kemeja berkerah (Tidak boleh memakai baju kaos oblong)
11. Mahasiswa laki-laki tidak berambut gondrong, rambut di cat, memakai antingan, kalung dan aksesoris lainnya.
12. Mahasiswa ujian sesuai dengan jadual dan kelasnya masing-masing, jika ada jadual yang bersamaan dan akan ikut pada kelas lainnya harus menyerahkan surat pengantar pindah kelas dari ketua Jurusan/Program Studi/Panitia Ujian ke dosen pengasuh mata kuliah tersebut. Permintaan surat pindah kelas ke Jurusan/Program Studi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum jadual mata kuliah tersebut diujikan.
13. Mahasiswa menandatangani daftar hadir pada saat ujian berlangsung.
14. Tidak ada ujian susulan bagi mahasiswa yang tidak mengikuti ujian sesuai dengan jadualnya masing-masing, kecuali dengan alasan yang dapat diterima, misalnya sakit. Ujian susulan dapat diberikan oleh dosen yang bersangkutan jika ada pengantar dari Jurusan/Program Studi dan ujian susulan paling lambat 6 (enam) hari setelah mata kuliah yang bersangkutan diujikan.
15. Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan diberikan sanksi :
1. Peringatan untuk pelanggaran ringan;
2. Dikeluarkan dari ruang ujian;
3. Tidak lulus;
B. Pengawas Ujian
1. Pengawas hadir 10 menit sebelum ujian berlangsung dan memasuki ruang ujian sebelum mahasiswa memasuki ruang ujian
2. Pengawas tidak diperkenankan merokok di dalam ruang ujian.
3. Pengawas tidak diperkenankan mengobrol dengan sesama pengawas atau peserta di dalam ruang ujian, yang dapat mengganggu jalannya ujian.
4. Pengawas berpakaian rapi dan sopan.
5. Pengawas mengisi berita acara ujian akhir semester.
6. Pengawas memeriksa Tanda Peserta Ujian dan Kartu Nama mahasiswa peserta ujian, mahasiswa yang tidak membawa tidak diperkenankan ikut ujian, kecuali ada izin dari panitia ujian.
7. Pengawas dilarang untuk memberikan jawaban atau yang mengarah ke jawaban kepada mahasiswa peserta ujian.
8. Pengawas dapat mengeluarkan mahasiswa dari ruang ujian jika tidak sesuai dengan tata tertib.
9. Pengawas yang mengawas pada hari pertama harus memberitahukan tata tertib kepada mahasiswa.
10. Pengawas yang tidak dapat hadir saat jadualnya mengawas agar dapat memberitahukan kepada Jurusan di Fakultas Ekonomi paling lambat 1 (satu) hari sebelum ujian berlangsung.
DAFTAR PUSTAKA
1. Widyanto, Anton., ”Mencerdaskan Orientasi Pengenalan Kampus”, Serambi Online, Senin, 03 Sep 2007, 13:15:27 WIB.
2. ....., ”Jadikan Pendidikan Lembaga Memanusiakan Manusia”, Jakarta, Kompas, Selasa, 19 September 2000.
3. ….., ”MENDIKNAS : Bahasa Menunjukkan Peradaban”, Jakarta, Kompas, Kamis, 28 September 2000.
4. Salman, Muh. Syukur., ”Menjadi Manusia Ilmiah”, Homepage Pendidikan Network, 13 Mei 2007.
5. Asyilla., ”Etika Berbusana”, Gugum Gumilar Blog, 30 Juni 2007.
6. Kinne, Otto., ”Kita Memerlukan Konsep Etika Baru: Eko-Etika”, Masyarakat Eko- Etika Internasional, www.int-res.com, 3 september 2007.
7. Nur, Hadi., ”Etika Sains dalam Riset dan Pendidikan Tinggi di Indonesia”, Koran Waspada, Mei 2004.
8. ......, ”Training ESQ Mahasiswa: Untuk Masa Depan Bangsa yang Lebih Baik”, Republika online, Selasa, 10 Juli 2007.
9. Maziatul Churiyah, S.Pd, M.M, “Ikhtisar Keilmuan”, Kumpulan Bahan Ajar Online, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar